Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamasa Nomor 8 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mamasa Nomor 8 Tahun 2023 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Mamasa 8/2023 · Perda Kabupaten Mamasa No. 8 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Mamasa Nomor 8 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Desember 2023Tanggal Penetapan:4 Desember 2023
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
LokasiPemerintah Kabupaten Mamasa
Tanggal Berlaku04 Desember 2023
Tanggal Penetapan04 Desember 2023
Tempat PenetapanMamasa

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Mamasa Nomor 13 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Mamasa Tahun Anggaran 2023.

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mamasa Tahun Anggaran 2023. Latar belakang perubahan ini adalah perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan.

Ketentuan Substansial:

Perubahan APBD meliputi:

  1. Pendapatan Daerah: Bertambah sebesar Rp. 4.397.170.000,00, sehingga total menjadi Rp. 1.003.763.409.026,00. Peningkatan ini berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pendapatan transfer.
  2. Belanja Daerah: Bertambah sebesar Rp. 1.728.704.668,00, sehingga total menjadi Rp. 1.199.296.646.305,00. Belanja daerah mencakup belanja operasional, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer.
  3. Pembiayaan Daerah:
    • Penerimaan pembiayaan berkurang sebesar Rp. (9.650.853.499,00), sehingga total menjadi Rp. 222.050.849.112,00.
    • Pengeluaran pembiayaan berkurang sebesar Rp. (6.982.388.167,00), sehingga total menjadi Rp. 26.517.611.833,00.

Peraturan ini juga merinci perubahan pada setiap jenis pendapatan dan belanja, termasuk pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, pendapatan transfer dari pemerintah pusat dan provinsi, belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja modal, dan belanja bantuan keuangan.

Lampiran peraturan ini berisi rincian lebih lanjut mengenai perubahan APBD yang diklasifikasikan menurut kelompok dan jenis pendapatan, belanja, dan pembiayaan, urusan pemerintah daerah dan organisasi SKPD, serta program dan kegiatan.

(-)