di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Metro Nomor 5 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA METRO NOMOR 2 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK AIR TANAH
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Metro 5/2018 · Perda Kota Metro No. 5 Tahun 2018 · Perda Kota Metro Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Daerah Kota Metro ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-6307 Tahun 2016, yang membatalkan beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2011. Tujuan perubahan ini adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan meningkatkan pelayanan terhadap wajib pajak.
Perubahan substansial meliputi penghapusan Pasal 29 dan perubahan Pasal 6 ayat (3). Pasal 6 mengatur tentang dasar pengenaan Pajak Air Tanah, yaitu Nilai Perolehan Air Tanah. Nilai ini dihitung dengan mempertimbangkan faktor-faktor seperti jenis sumber air, lokasi, tujuan pengambilan, volume, kualitas, dan tingkat kerusakan lingkungan. Besaran nilai perolehan air tanah ditetapkan dengan Peraturan Walikota, dengan berpedoman pada nilai yang ditetapkan oleh Gubernur. Penghapusan Pasal 29 dilakukan karena pasal tersebut bertentangan dengan prinsip delegasi kewenangan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.