Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Medan No. 1 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 1 Tahun 2014 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Medan 1/2014 · Perda Kota Medan No. 1 Tahun 2014 · Perda Kota Medan Nomor 1 Tahun 2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Penetapan:2 Januari 2014
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Izin Usaha Perikanan
LokasiPemerintah Kota Medan
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan02 Januari 2014
Tempat PenetapanMedan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 14 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan.

Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 1 Tahun 2014 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan bertujuan untuk mengatur pengelolaan sumber daya perikanan secara optimal demi kemakmuran rakyat, melindungi kepentingan umum, dan menjaga kelestarian lingkungan. Peraturan ini mendorong pengembangan usaha perikanan dengan memberikan kepastian hukum bagi pengusaha perikanan.

Ruang lingkup peraturan ini meliputi usaha penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, kapal pengangkutan ikan, serta pengolahan dan pemasaran ikan. Setiap orang atau badan yang melakukan kegiatan usaha perikanan diwajibkan memiliki Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) dan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), kecuali nelayan kecil, pembudidaya kecil, dan kegiatan penelitian, olahraga, atau pariwisata. Pemegang SIUP dan SIPI wajib melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam izin dan mengajukan permohonan perubahan jika ada perubahan data.

Retribusi izin usaha perikanan termasuk golongan retribusi perizinan tertentu. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis kegiatan, alat tangkap, luas lahan, dan unit usaha. Tarif retribusi didasarkan pada biaya pembinaan, pengaturan, pengendalian, dan pengawasan usaha perikanan. Struktur tarif retribusi bervariasi, misalnya, usaha penangkapan ikan dengan jaring lingkar dikenakan Rp 200.000,00/unit/tahun, sedangkan usaha pembudidayaan ikan dengan keramba dikenakan Rp 2.000,00/M²/tahun.

Walikota menerbitkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) untuk menentukan jumlah retribusi terutang. Pembayaran retribusi dilakukan secara tunai ke kas daerah. Jika pembayaran terlambat, dikenakan sanksi administrasi sebesar 2% per bulan.

(-)

1. Wajib retribusi yang tidak membayar retribusi sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau pidana denda paling banyak 3 kali jumlah retribusi terutang. 2. Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan perizinan dan larangan diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 5.000.000,00.