Qanun ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Pidie Tahun Anggaran 2017. Pertanggungjawaban ini diwujudkan dalam bentuk laporan keuangan yang meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan keuangan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.
Laporan Realisasi Anggaran menunjukkan realisasi pendapatan sebesar Rp 2.162.679.284.868,17 dan realisasi belanja serta transfer sebesar Rp 2.072.883.542.400,71, sehingga terdapat selisih lebih sebesar Rp. 89.795.742.467,46. Pembiayaan meliputi realisasi penerimaan sebesar Rp 113.590.681.810,38 dan realisasi pengeluaran sebesar Rp 0,00, sehingga terdapat selisih lebih sebesar Rp. 113.590.681.810,38.
Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih menunjukkan saldo anggaran lebih awal sebesar Rp.113.593.805.145,71 dan saldo anggaran lebih akhir sebesar Rp.203.386.424.277,84.
Neraca menunjukkan jumlah aset sebesar Rp. 3.090.574.297.938,44, jumlah kewajiban sebesar Rp. 49.105.407.424,06, dan jumlah ekuitas sebesar Rp. 3.041.468.890.514,38.
Laporan Operasional menunjukkan jumlah pendapatan-LO sebesar Rp. 2.162.420.278.821,14 dan jumlah beban sebesar Rp. 1.847.757.811.441,47, sehingga terdapat surplus sebesar Rp. 314.662.467.379,67.
Laporan Arus Kas menunjukkan saldo kas awal sebesar Rp. 113.593.805.145,71 dan saldo kas akhir sebesar Rp. 203.468.263.401,05.
Laporan Perubahan Ekuitas menunjukkan ekuitas awal sebesar Rp. 2.632.111.818.254,37 dan ekuitas akhir sebesar Rp. 3.041.468.890.514,38.
Catatan atas Laporan Keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Qanun ini juga melampirkan berbagai daftar rekapitulasi terkait keuangan daerah.