di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kalimantan Utara 3/2023 · Perda Provinsi Kalimantan Utara No. 3 Tahun 2023 · Perda Provinsi Kalimantan Utara Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) bertujuan untuk mewujudkan kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan dengan melindungi lahan pertanian pangan dari alih fungsi. Latar belakangnya adalah meningkatnya pertambahan penduduk dan perkembangan ekonomi yang menyebabkan degradasi lahan pertanian.
Peraturan ini mengatur perencanaan, penetapan, pengembangan, pemanfaatan, pembinaan, pengendalian, dan pengawasan LP2B. Pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk menyusun perencanaan Perlindungan LP2B yang termuat dalam rencana pembangunan jangka panjang, menengah, dan pendek daerah. Penetapan LP2B dilakukan melalui koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota, sosialisasi kepada petani, inventarisasi lahan, dan kesepakatan dengan pemilik lahan.
Pengembangan LP2B dilakukan melalui intensifikasi, ekstensifikasi, dan diversifikasi lahan pertanian. Intensifikasi meliputi peningkatan kesuburan tanah, kualitas benih, pengendalian hama penyakit, pengembangan irigasi, inovasi pertanian, penyuluhan, dan akses permodalan. Ekstensifikasi meliputi pemanfaatan lahan terlantar dan pencetakan LP2B. Diversifikasi meliputi pengaturan pola tanam, tumpang sari, dan sistem pertanian terpadu.
Pemanfaatan LP2B wajib dilakukan untuk kepentingan pertanian pangan. Pemerintah Daerah menjaga konservasi lahan dan air melalui metode fisik dan vegetatif. Pengendalian LP2B dilakukan melalui insentif, disinsentif, mekanisme perizinan, proteksi, dan penyuluhan. Insentif diberikan kepada pemilik lahan dan petani berupa keringanan pajak, pengembangan infrastruktur, pembiayaan penelitian, kemudahan akses informasi dan teknologi, penyediaan sarana dan prasarana produksi, jaminan sertifikasi tanah, dan penghargaan. Disinsentif berupa pencabutan insentif jika kewajiban tidak dilaksanakan.
Perlindungan luasan LP2B yang telah ditetapkan dilarang dialihfungsikan, kecuali untuk kepentingan umum atau bencana alam dengan penggantian lahan yang sesuai. Masyarakat berperan serta dalam perlindungan LP2B melalui usulan, tanggapan, pelaksanaan kegiatan, penelitian, pengawasan, dan pembiayaan.