Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 1966

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 1966 tentang Pemberian Cuti Kepada Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: PP 17/1966 · PP No. 17 Tahun 1966 · PP Nomor 17 Tahun 1966

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Oktober 1966Tanggal Penetapan:20 Oktober 1966
Kompensasi & Tunjangan PejabatPertahanan & Keamanan Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPemberian Cuti Kepada Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku20 Oktober 1966
Tanggal Penetapan20 Oktober 1966
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1966 ini diterbitkan untuk mengatur pemberian cuti bagi anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI), yang sebelumnya belum diatur secara menyeluruh. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memberikan kerangka hukum yang jelas mengenai hak cuti bagi anggota ABRI, termasuk jenis-jenis cuti yang dapat diambil dan ketentuan pelaksanaannya. Peraturan ini menetapkan berbagai jenis cuti seperti cuti tahunan, cuti sakit, cuti dinas lama, cuti kawin, cuti luar biasa, cuti istimewa, cuti ibadah haji, dan cuti hamil. Wewenang untuk memberikan cuti dan pengaturan pelaksanaannya berada pada Menteri/Panglima Angkatan, yang dapat mendelegasikan wewenang tersebut kepada pejabat bawahannya. Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban anggota ABRI terkait cuti, termasuk persyaratan dan batasan waktu untuk setiap jenis cuti. Selain itu, peraturan ini menetapkan bahwa anggota militer yang ditempatkan di luar negeri tunduk pada ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri.

1. Menteri/Panglima Angkatan dapat menyatakan berlakunya peraturan ini untuk seluruhnya atau untuk sebagian bagi anggota Militer Wajib.

(-)