di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bangka Belitung Nomor 8 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 11 Tahun 2002 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Bangka Belitung 8/2005 · Perda Provinsi Bangka Belitung No. 8 Tahun 2005 · Perda Provinsi Bangka Belitung Nomor 8 Tahun 2005
Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2002 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Perubahan ini dilakukan untuk meningkatkan fungsi dan pelayanan dinas, khususnya dalam bidang sertifikasi dan pengendalian mutu, dengan membentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD).
Latar Belakang dan Tujuan: Pembentukan UPTD bertujuan untuk meningkatkan fungsi dan pelayanan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop dan UKM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, terutama dalam bidang sertifikasi dan pengendalian mutu.
Ketentuan Substansial: