Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung No. 8 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bangka Belitung Nomor 8 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 11 Tahun 2002 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Bangka Belitung 8/2005 · Perda Provinsi Bangka Belitung No. 8 Tahun 2005 · Perda Provinsi Bangka Belitung Nomor 8 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:18 Oktober 2005
Aparatur Sipil NegaraOtonomi & Pemerintahan DaerahTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 11 Tahun 2002 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
LokasiPemerintah Provinsi Bangka Belitung
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan18 Oktober 2005
Tempat PenetapanPangkal Pinang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 11 Tahun 2002 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2002 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Perubahan ini dilakukan untuk meningkatkan fungsi dan pelayanan dinas, khususnya dalam bidang sertifikasi dan pengendalian mutu, dengan membentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD).

Latar Belakang dan Tujuan: Pembentukan UPTD bertujuan untuk meningkatkan fungsi dan pelayanan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop dan UKM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, terutama dalam bidang sertifikasi dan pengendalian mutu.

Ketentuan Substansial:

  • Pasal 2: Menambahkan ayat (3) yang menyatakan bahwa UPTD merupakan unsur teknis operasional dinas dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Perindagkop dan UKM.
  • Pasal 3: Menambahkan ayat (2) yang menyatakan bahwa UPTD bertugas melaksanakan sebagian tugas teknis Dinas Perindagkop dan UKM.
  • Pasal 4: Menambahkan ayat (2) yang mengatur fungsi UPTD, meliputi penyusunan rencana program kerja operasional, pengkajian dan analisis kegiatan operasional, pengujian dan penerapan metode dan teknologi, serta pelaksanaan kebijakan teknis.
  • Pasal 5: Mengubah susunan organisasi dinas dengan menambahkan UPTD, yang terdiri dari Balai Metrologi dan Balai Sertifikasi dan Pengendalian Mutu. Pasal ini juga merinci struktur organisasi masing-masing UPTD.

(-)

(-)