Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 8 Tahun 2020

Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 8 Tahun 2020 tentang Tata Naskah Dinas Perpustakaan Nasional

Juga dikenal sebagai: Peraturan Perpusnas 8/2020 · Peraturan Perpusnas No. 8 Tahun 2020 · Peraturan Perpusnas Nomor 8 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Desember 2020Tanggal Penetapan:2 Desember 2020
Tata Naskah Kedinasan

Informasi

TipePeraturan Perpustakaan Nasional
TemaTata Naskah Dinas Perpustakaan Nasional
LokasiPerpustakaan Nasional RI
Tanggal Berlaku11 Desember 2020
Tanggal Penetapan02 Desember 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Perpustakaan Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 581) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Perpustakaan Nasional ini mengatur tentang Tata Naskah Dinas Perpustakaan Nasional. Tata Naskah Dinas meliputi pengaturan jenis, format, penyiapan, pengamanan, pengabsahan, distribusi, dan media yang digunakan dalam komunikasi kedinasan. Jenis Naskah Dinas terdiri dari Naskah Dinas arahan (pedoman, petunjuk pelaksanaan, instruksi, SOP AP, surat edaran, keputusan, surat perintah), Naskah Dinas korespondensi (nota dinas, lembar disposisi, surat undangan intern dan ekstern, surat dinas), Naskah Dinas khusus (surat perjanjian, surat kuasa, berita acara, surat keterangan, surat pengantar, pengumuman), Naskah Dinas lainnya (berita acara serah terima jabatan, notula, sambutan tertulis kepala, siaran pers, surat perjalanan dinas, sertifikat, STTPP, piagam penghargaan, perjanjian kinerja, pakta integritas), laporan, dan telaahan staf. Peraturan ini juga mengatur pembuatan Naskah Dinas, kewenangan penandatanganan, pengamanan Naskah Dinas, dan pengendalian Naskah Dinas.

(-)

(-)