Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 102 Tahun 1957

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 102 Tahun 1957 tentang Penolakan Banding Tjhie Liang Trayek Magelang-Juana

Juga dikenal sebagai: Keppres 102/1957 · Keppres No. 102 Tahun 1957 · Keppres Nomor 102 Tahun 1957

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:28 Mei 1957
Proses Peradilan & Hukum Acara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenolakan Banding Tjhie Liang Trayek Magelang-Juana
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan28 Mei 1957
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 102 Tahun 1957 ini menolak banding yang diajukan oleh Tjhie Liang Gwan, pemilik perusahaan truk 'SUMBING', terhadap penolakan sebagian permohonannya untuk mengangkut barang dengan truk umum melalui rute Magelang-Semarang-Djuanda dan Magelang-Jogja. Penolakan ini didasarkan pada hasil perhitungan daftar muatan yang disampaikan kepada Inspeksi Lalu Lintas Jalan, yang tidak memenuhi rumus yang telah ditentukan. Meskipun ada klaim bahwa surat keterangan dari Inspeksi Lalu Lintas Jalan terlambat, hasil perhitungan tetap tidak memenuhi syarat. Oleh karena itu, tidak ada alasan untuk menyimpang dari keputusan Menteri Perhubungan sebelumnya.

(-)

(-)