Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 102 Tahun 1957 ini menolak banding yang diajukan oleh Tjhie Liang Gwan, pemilik perusahaan truk 'SUMBING', terhadap penolakan sebagian permohonannya untuk mengangkut barang dengan truk umum melalui rute Magelang-Semarang-Djuanda dan Magelang-Jogja. Penolakan ini didasarkan pada hasil perhitungan daftar muatan yang disampaikan kepada Inspeksi Lalu Lintas Jalan, yang tidak memenuhi rumus yang telah ditentukan. Meskipun ada klaim bahwa surat keterangan dari Inspeksi Lalu Lintas Jalan terlambat, hasil perhitungan tetap tidak memenuhi syarat. Oleh karena itu, tidak ada alasan untuk menyimpang dari keputusan Menteri Perhubungan sebelumnya.