Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 90 Tahun 2013

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 90 Tahun 2013 tentang Keselamatan Pengangkutan Barang Berbahaya dengan Pesawat Udara

Juga dikenal sebagai: Permenhub 90/2013 · Permenhub No. 90 Tahun 2013 · Permenhub Nomor 90 Tahun 2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:20 November 2013Tanggal Penetapan:19 November 2013
Hak & Perlindungan KonsumenTransportasi Darat, Laut & Udara

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 16 Tahun 2009 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 92 (Civil Aviation Safety Regulation Part 92) tentang Pengangkutan Barang Berbahaya dengan Pesawat Udara.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk mengatur keselamatan pengangkutan barang berbahaya dengan pesawat udara, sebagaimana diatur dalam Pasal 139 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Tujuannya adalah untuk memastikan keselamatan dalam pengangkutan barang berbahaya melalui udara.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur kewajiban operator pesawat udara, pengirim, dan pihak terkait lainnya dalam pengangkutan barang berbahaya. Ini mencakup klasifikasi barang berbahaya, prosedur pengemasan, pelabelan, penandaan, dan pengawasan. Selain itu, peraturan ini menetapkan persyaratan pendidikan dan pelatihan bagi personel yang terlibat dalam penanganan barang berbahaya, serta tanggung jawab pengirim dan operator pesawat udara dalam memastikan kepatuhan terhadap peraturan ini.

(-)

1. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan.