Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Murung Raya Nomor 15 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Murung Raya Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberian Uang Insentif Atas Realisasi Penerimaan Daerah Kabupaten Murung Raya

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Murung Raya 15/2003 · Perda Kabupaten Murung Raya No. 15 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Murung Raya Nomor 15 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Oktober 2003Tanggal Penetapan:6 Oktober 2003
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPemberian Uang Insentif Atas Realisasi Penerimaan Daerah Kabupaten Murung Raya
LokasiPemerintah Kabupaten Murung Raya
Tanggal Berlaku06 Oktober 2003
Tanggal Penetapan06 Oktober 2003
Tempat PenetapanPuruk Cahu

Peraturan ini mencabut: 1. Segala ketentuan yang berlaku terdahulu dinyatakan tidak berlaku lagi.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemberian uang insentif kepada Dinas/Bagian/Unit Kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Murung Raya yang melaksanakan pemungutan dan pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pendapatan lainnya. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kinerja aparatur pemerintah daerah dalam pengelolaan dan pelaksanaan pungutan guna meningkatkan pendapatan daerah. Uang insentif ditetapkan sebesar 5% dari seluruh hasil penerimaan daerah yang dipungut, yang dialokasikan melalui Anggaran Belanja Rutin Dinas Pendapatan Daerah. Penerimaan daerah yang tidak dikenakan persentase alokasi uang insentif meliputi bagi hasil pajak dari PBB dan BPHTB, serta bagi hasil bukan pajak dari DAU dan DAK. Penggunaan uang insentif harus memperhatikan realisasi penerimaan dan bertujuan untuk meningkatkan mobilitas/operasional pegawai yang menunjang peningkatan penerimaan daerah, serta tidak dibenarkan dipergunakan sebagai Dana Operasional ataupun Dana Investasi Dinas Pendapatan Daerah. Kepala Dinas Pendapatan diberikan kewenangan sebagai koordinator pelaksana penerimaan daerah yang berkaitan dengan penerimaan uang insentif, yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati.

1. Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.

(-)