Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pidie Nomor 05 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pidie Nomor 05 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Tahun Anggaran 2025

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pidie 05/2024 · Perda Kabupaten Pidie No. 05 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Pidie Nomor 05 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2024Tanggal Penetapan:31 Desember 2024
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Tahun Anggaran 2025
LokasiPemerintah Kabupaten Pidie
Tanggal Berlaku31 Desember 2024
Tanggal Penetapan31 Desember 2024
Tempat PenetapanSigli

(-)

Qanun Kabupaten Pidie ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Pidie Tahun Anggaran 2025. APBK terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah direncanakan bersumber dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri atas belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Pembiayaan daerah terdiri atas penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. Dalam keadaan darurat, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang akan dimasukkan dalam Perubahan APBK tahun anggaran 2025.

(-)

(-)