di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Pedoman Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Daerah
Juga dikenal sebagai: Perwali Kota Magelang 2/2025 · Perwali Kota Magelang No. 2 Tahun 2025 · Perwali Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2025
Peraturan Wali Kota ini diterbitkan untuk memperbarui pedoman evaluasi akuntabilitas kinerja instansi pemerintah daerah agar tetap relevan dengan perkembangan kebijakan reformasi birokrasi yang dinamis. Perubahan utama difokuskan pada penambahan ketentuan mengenai muatan minimal Laporan Hasil Evaluasi (LHE) AKIP.
Secara substansial, peraturan ini mewajibkan LHE AKIP pada Perangkat Daerah minimal memuat pendahuluan, hasil evaluasi, dan rekomendasi. Evaluasi AKIP sendiri dilaksanakan oleh Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) berdasarkan lembar kerja evaluasi dengan komponen yang ditetapkan melalui Keputusan Wali Kota. Hasil evaluasi tersebut dituangkan dalam LHE yang berfungsi sebagai bahan pelaporan kepada Wali Kota. Pelaksanaan evaluasi dilakukan setiap tahun anggaran dengan mengacu pada standar operasional prosedur yang telah ditetapkan.