Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Donggala No. 6 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Donggala Nomor 6 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Donggala Tahun Anggaran 2016

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Donggala 6/2015 · Perda Kabupaten Donggala No. 6 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Donggala Nomor 6 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2015Tanggal Penetapan:31 Desember 2015
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Donggala Tahun Anggaran 2016
LokasiPemerintah Kabupaten Donggala
Tanggal Berlaku31 Desember 2015
Tanggal Penetapan31 Desember 2015
Tempat PenetapanBanawa

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Staf Ahli Bupati Kabupaten Donggala sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 6 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Staf Ahli Bupati Kabupaten Donggala. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaar. Pembangunan Daerah dan Penanaman Modal, dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Donggala sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 3 Tahur 2013 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penanaman Modal, dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Donggala. 3. Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Donggala sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 4 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Donggala. 4. Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain Bagian dari Perangkat Daerah Kabupaten Donggala sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 5 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 9 Tahun 2010 tentang pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain Bagian dari Perangkat Daerah Kabupaten Donggala.

Peraturan Daerah Kabupaten Donggala ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Donggala Tahun Anggaran 2016. APBD merupakan rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah digunakan untuk membiayai belanja pemerintah daerah dan transfer dari pemerintah pusat, mencakup belanja menurut fungsi (pelayanan umum, pertahanan, ekonomi, dll.) dan jenis (pegawai, barang, modal, subsidi, hibah, bantuan sosial, dll.). Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dan pengeluaran untuk menutup defisit anggaran. APBD Tahun Anggaran 2016 mencakup estimasi pendapatan daerah sebesar Rp. 1.238.803.665.193,00, belanja daerah sebesar Rp. 1.268.126.787.256,00, sehingga terdapat defisit sebesar (Rp 29.323.122.063,00). Defisit ini ditutupi dengan pembiayaan daerah netto sebesar Rp. 29.323.122.063,00. Peraturan ini juga merinci jenis-jenis pendapatan daerah (pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah, dana bagi hasil, dana alokasi umum, dana alokasi khusus, hibah, dll.) dan belanja daerah (belanja tidak langsung dan belanja langsung).

(-)

(-)