Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor Kep-00110/BEI/07-2026

Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor Kep-00110/BEI/07-2026 tentang Penetapan Saham Berbasis Hijau

Juga dikenal sebagai: Kep BEI Kep-00110/BEI/07-2026 · Kep BEI No. Kep-00110/BEI/07-2026

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Juli 2026Tanggal Penetapan:31 Juli 2026
Pasar ModalLingkungan Hidup, Sosial, & Tata Kelola (ESG)Pasar Modal & Bursa Komoditi

Informasi

TipeKeputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia
Tanggal Berlaku31 Juli 2026
Tanggal Penetapan31 Juli 2026

Peraturan ini mengubah: 1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00045/BEI/03-2026 tanggal 31 Maret 2026 perihal Perubahan Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat.

Keputusan Direksi ini diterbitkan sebagai langkah strategis Bursa Efek Indonesia (BEI) dalam mendukung pencapaian target Net Zero Emission Indonesia melalui alokasi modal yang berkelanjutan. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan transparansi kredibel kepada investor mengenai Perusahaan Tercatat yang memiliki aktivitas usaha hijau atau transisi yang terukur, serta mendorong penerapan praktik bisnis yang bertanggung jawab.

Bursa menetapkan klasifikasi Saham Berbasis Hijau ke dalam dua kategori, yaitu saham hijau (green equity) dan saham hijau transisi (green equity transition). Penetapan ini didasarkan pada pemenuhan Prinsip Keberlanjutan, keselarasan dengan Taksonomi untuk Keuangan Berkelanjutan Indonesia (TKBI) atau taksonomi internasional yang diakui, serta hasil reviu dari Penyedia Reviu Eksternal yang independen dan kompeten. Perusahaan Tercatat atau Calon Perusahaan Tercatat wajib memenuhi ambang batas pendapatan atau investasi hijau sebesar lebih dari 50% untuk dapat mengajukan permohonan penetapan.

Proses penetapan melibatkan penelaahan substansial oleh Bursa atas dokumen permohonan dan hasil reviu eksternal. Perusahaan yang telah ditetapkan wajib melakukan penilaian tahunan mandiri dan menyampaikan laporan berkala untuk memastikan keberlanjutan kriteria. Bursa juga mengatur struktur biaya penetapan, termasuk insentif pembebasan biaya tahunan selama dua tahun pertama sejak berlakunya keputusan ini.

1. Bursa memberikan insentif berupa pembebasan Biaya Penetapan Tahunan (Annual Designation Fee) selama 2 (dua) tahun sejak Keputusan ini diberlakukan.

1. Bursa berwenang untuk menelaah, menangguhkan sementara, tidak memperbarui, atau mencabut penetapan Saham Berbasis Hijau dalam hal saham bersifat hijau tidak memenuhi ketentuan dalam Surat Keputusan ini, atau mengalami kondisi lain yang menurut pertimbangan Bursa dapat memengaruhi kredibilitas penetapan Saham Berbasis Hijau.