Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 9 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pengembangan Ekonomi kreatif

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Semarang 9/2023 · Perda Kabupaten Semarang No. 9 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Semarang Nomor 9 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 September 2023Tanggal Penetapan:1 September 2023
Kebijakan Perekonomian Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengembangan Ekonomi kreatif
LokasiPemerintah Kabupaten Semarang
Tanggal Berlaku01 September 2023
Tanggal Penetapan01 September 2023
Tempat PenetapanUngaran

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mendorong pengembangan ekonomi kreatif di Kabupaten Semarang. Latar belakangnya adalah untuk memajukan kesejahteraan umum dan mewujudkan masyarakat adil dan makmur melalui pembangunan perekonomian yang berkelanjutan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Perencanaan dan pendataan ekonomi kreatif yang terintegrasi dalam perencanaan pembangunan daerah.
  2. Pengembangan ekosistem ekonomi kreatif melalui riset, pendidikan, pembiayaan, peningkatan nilai tambah produk, pengembangan SDM, manajemen perusahaan, teknologi, pemasaran, jejaring, fasilitasi kekayaan intelektual, dan perlindungan hasil kreativitas.
  3. Pembentukan Komite Ekonomi Kreatif sebagai lembaga non-struktural yang membantu Pemerintah Daerah dalam pengembangan ekonomi kreatif.
  4. Penyediaan infrastruktur ekonomi kreatif yang memadai, termasuk inkubator ekonomi kreatif.
  5. Pemberian insentif kepada pelaku ekonomi kreatif, baik fiskal maupun non-fiskal.
  6. Pendanaan ekonomi kreatif yang bersumber dari APBD dan sumber lain yang sah.
  7. Pengawasan, monitoring, dan evaluasi terhadap pelaksanaan program pengembangan ekonomi kreatif.

Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban pelaku ekonomi kreatif, termasuk hak untuk berkarya, mendapatkan perlindungan hukum dan kekayaan intelektual, serta mendapatkan dukungan dari Pemerintah Daerah. Kewajiban pelaku ekonomi kreatif meliputi penyampaian informasi yang benar ke dalam sistem informasi ekonomi kreatif daerah dan menaati nilai-nilai agama, kesusilaan, etika, moral, dan budaya bangsa.

(-)

1. Setiap Pelaku Ekonomi Kreatif yang melanggar ketentuan Pasal 32 ayat (1) dikenakan sanksi administrasi berupa: a. teguran; b. peringatan tertulis; dan/atau c. penghentian kegiatan.