Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat No. 7 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Barat Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pencabutan Perda Kabupaten Bangka Barat Nomor 16 Tahun 2008 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka Barat 7/2017 · Perda Kabupaten Bangka Barat No. 7 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Bangka Barat Nomor 7 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Desember 2017Tanggal Penetapan:11 Desember 2017
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencabutan Perda Kabupaten Bangka Barat Nomor 16 Tahun 2008 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Bangka Barat
Tanggal Berlaku11 Desember 2017
Tanggal Penetapan11 Desember 2017
Tempat PenetapanMentok

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 16 Tahun 2008 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa.

Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 16 Tahun 2008 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa. Pencabutan ini dilakukan karena Peraturan Daerah tersebut sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Pasal 81 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015, yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dengan dicabutnya Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2008, maka ketentuan mengenai kedudukan keuangan kepala desa dan perangkat desa di Kabupaten Bangka Barat akan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih baru.

(-)

(-)