Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 11 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 11 Tahun 2020 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Humbang Hasundutan 11/2020 · Perda Kabupaten Humbang Hasundutan No. 11 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 11 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Maret 2019Tanggal Penetapan:11 Maret 2019
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPETUNJUK TEKNIS PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA
LokasiPemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan
Tanggal Berlaku19 Maret 2019
Tanggal Penetapan11 Maret 2019
Tempat PenetapanDolok Sanggul

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Bupati Humbang Hasundutan Nomor 11 Tahun 2019 mengatur petunjuk teknis pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 dan Peraturan Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 4 Tahun 2017. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Tata cara pengangkatan perangkat desa yang dapat dilakukan melalui mutasi jabatan atau penjaringan dan penyaringan calon perangkat desa. 2. Prosedur mutasi jabatan perangkat desa, termasuk persyaratan dan larangan terkait mutasi. 3. Tahapan penjaringan dan penyaringan calon perangkat desa, mulai dari pembentukan tim, penjaringan, penyaringan, hingga penetapan pengangkatan. 4. Persyaratan umum dan khusus bagi calon perangkat desa, serta kelengkapan administratif yang harus dipenuhi. 5. Proses seleksi administrasi, ujian tertulis, dan wawancara bagi calon perangkat desa. 6. Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji perangkat desa. 7. Masa jabatan perangkat desa hingga usia 60 tahun. 8. Larangan bagi perangkat desa, serta pembinaan dan sanksi jika melanggar larangan. 9. Ketentuan mengenai pemberhentian perangkat desa, baik pemberhentian biasa maupun pemberhentian sementara. 10. Pengangkatan unsur staf perangkat desa untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.

1. Pegawai negeri sipil yang diangkat menjadi Perangkat Desa, yang bersangkutan dibebaskan sementara dari Jabatannya selama menjadi Perangkat Desa tanpa kehilangan haknya sebagai pegawai negeri sipil. 2. Pegawai negeri sipil yang diangkat menjadi Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhak menerima haknya sebagai pegawai negeri sipil, mendapatkan tunjangan Perangkat Desa dan pendapatan lainnya yang sah yang bersumber dari APBDesa. 3. Perangkat desa yang diangkat sebelum ditetapkan Peraturan Bupati ini tetap melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sampai habis masa tugas berdasarkan surat keputusan pengangkatannya, kecuali tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bupati ini. 4. Sekretaris Desa yang berstatus pegawai negeri sipil tetap menjalankan tugasnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

1. Perangkat Desa yang melanggar larangan sebagai Perangkat Desa, Kepala Desa melakukan pembinaan. 2. Perangkat Desa yang melakukan pelanggaran dikenakan sanksi administratif, berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. 3. Apabila setelah diberikan sanksi administratif, tidak dihiraukan, maka Kepala Desa melakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.