Peraturan Bupati Humbang Hasundutan Nomor 11 Tahun 2019 mengatur petunjuk teknis pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 dan Peraturan Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 4 Tahun 2017.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Tata cara pengangkatan perangkat desa yang dapat dilakukan melalui mutasi jabatan atau penjaringan dan penyaringan calon perangkat desa.
2. Prosedur mutasi jabatan perangkat desa, termasuk persyaratan dan larangan terkait mutasi.
3. Tahapan penjaringan dan penyaringan calon perangkat desa, mulai dari pembentukan tim, penjaringan, penyaringan, hingga penetapan pengangkatan.
4. Persyaratan umum dan khusus bagi calon perangkat desa, serta kelengkapan administratif yang harus dipenuhi.
5. Proses seleksi administrasi, ujian tertulis, dan wawancara bagi calon perangkat desa.
6. Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji perangkat desa.
7. Masa jabatan perangkat desa hingga usia 60 tahun.
8. Larangan bagi perangkat desa, serta pembinaan dan sanksi jika melanggar larangan.
9. Ketentuan mengenai pemberhentian perangkat desa, baik pemberhentian biasa maupun pemberhentian sementara.
10. Pengangkatan unsur staf perangkat desa untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.