Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Madiun No. 25 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Madiun Nomor 25 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Madiun 25/2011 · Perda Kota Madiun No. 25 Tahun 2011 · Perda Kota Madiun Nomor 25 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:30 Juli 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum
LokasiPemerintah Kota Madiun
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan30 Juli 2011
Tempat PenetapanMadiun

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 10 Tahun 2009 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum di Kota Madiun. Latar belakangnya adalah untuk menciptakan ketertiban dan keamanan kendaraan di jalan umum serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengganti Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 10 Tahun 2009 yang sudah tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Objek retribusi adalah penyediaan pelayanan parkir di tepi jalan umum yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah.
  2. Subjek retribusi adalah setiap orang pribadi atau badan yang mendapatkan pelayanan parkir di tepi jalan umum.
  3. Retribusi parkir termasuk golongan retribusi jasa umum.
  4. Tingkat penggunaan jasa retribusi diukur berdasarkan jenis kendaraan dan jangka waktu parkir.
  5. Struktur dan besarnya tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis kendaraan, mulai dari sepeda hingga truk gandeng/trailer.
  6. Pemerintah Daerah menyediakan cara parkir berlangganan yang akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.
  7. Tarif retribusi dapat ditinjau kembali paling lama 3 tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.
  8. Retribusi dipungut di wilayah Kota Madiun menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan seperti karcis atau kupon.
  9. Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD kepada Walikota.
  10. Walikota dapat memberikan keringanan, pengurangan, dan pembebasan retribusi dengan memperhatikan keuangan Wajib Retribusi.
  11. Hak penagihan retribusi kedaluwarsa setelah 3 tahun, kecuali jika Wajib Retribusi melakukan tindak pidana di bidang retribusi.
  12. Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika adalah instansi pemungut retribusi.
  13. Walikota berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan Wajib Retribusi.
  14. Instansi pemungut retribusi dapat diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja.
  15. Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu diberi wewenang sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang retribusi.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar.