Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi Nomor 7 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jambi Nomor 7 Tahun 2018 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN PROVINSI TAHUN 2016-2031

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jambi 7/2018 · Perda Provinsi Jambi No. 7 Tahun 2018 · Perda Provinsi Jambi Nomor 7 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 November 2018Tanggal Penetapan:20 November 2018
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN PROVINSI TAHUN 2016-2031
LokasiPemerintah Provinsi Jambi
Tanggal Berlaku23 November 2018
Tanggal Penetapan20 November 2018
Tempat PenetapanJambi

(-)

Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 7 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi Tahun 2016-2031 menetapkan kerangka kerja untuk pengembangan kepariwisataan di Provinsi Jambi selama periode 2016-2031.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan. Tujuannya adalah untuk mewujudkan Provinsi Jambi sebagai daerah tujuan wisata yang unggul, berdaya saing, berkelanjutan, dan berbasis pada kekayaan alam dan budaya. Misi yang diemban mencakup peningkatan kualitas destinasi pariwisata, keterlibatan stakeholder, efektivitas pemasaran, pengelolaan kekayaan budaya, pemanfaatan keragaman budaya, serta perlindungan dan pelestarian budaya.

Ketentuan Substansial:

  • Pembangunan kepariwisataan meliputi destinasi pariwisata, pemasaran, industri pariwisata, dan kelembagaan kepariwisataan.
  • Arah pembangunan kepariwisataan mencakup pengembangan destinasi pariwisata provinsi, pemasaran pariwisata provinsi, industri pariwisata daerah, dan kelembagaan pariwisata daerah.
  • Perwilayahan pembangunan destinasi pariwisata provinsi meliputi Destinasi Pariwisata Provinsi, Kawasan Strategis Pariwisata Provinsi (KSPP), dan Kawasan Pengembangan Pariwisata Provinsi (KPPP).
  • Pembangunan Daya Tarik Wisata Provinsi (DTWP) meliputi Daya Tarik Wisata Alam, Budaya, dan Buatan.
  • Pembangunan aksesibilitas pariwisata mencakup penyediaan dan pengembangan prasarana dan sarana transportasi serta sistem transportasi.
  • Pemberdayaan masyarakat melalui kepariwisataan dilakukan dengan mengembangkan potensi dan partisipasi masyarakat, optimalisasi pengarusutamaan gender, peningkatan potensi dan kapasitas sumber daya lokal, serta penguatan kemitraan rantai nilai antar usaha.
  • Pengembangan investasi di bidang pariwisata dilakukan dengan peningkatan pemberian insentif investasi, kemudahan investasi, dan promosi investasi.
  • Pembangunan pemasaran pariwisata provinsi meliputi pengembangan pasar wisatawan, citra pariwisata, kemitraan pemasaran pariwisata, dan promosi pariwisata.
  • Pembangunan industri pariwisata provinsi meliputi penguatan struktur industri pariwisata, peningkatan daya saing produk pariwisata, pengembangan kemitraan usaha pariwisata, penciptaan kredibilitas bisnis, dan pengembangan tanggung jawab terhadap lingkungan.
  • Pembangunan kelembagaan kepariwisataan meliputi penataan perangkat daerah, pemantapan perangkat daerah, pengembangan dan penguatan organisasi kepariwisataan, dan pembangunan SDM pariwisata.

(-)

(-)