Peraturan Daerah ini dibentuk untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas kinerja organisasi kelembagaan Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Dinas ini bertugas melaksanakan perencanaan dan pengembangan, penerimaan daerah, serta pengeluaran keuangan. Fungsi Dinas meliputi perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan pelayanan umum, pembinaan UPT, dan urusan ketatausahaan di bidang pengelolaan keuangan daerah. Susunan organisasi Dinas terdiri dari Kepala Dinas, Bagian Tata Usaha, Bidang Penganggaran dan Pengendalian, Bidang Pendapatan, Bidang Keuangan, Bidang Akuntansi dan Pelaporan, UPTD, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Dinas memiliki kewenangan untuk menyiapkan peraturan perundang-undangan daerah, merencanakan penerimaan dan pengeluaran, menetapkan dan memungut pajak dan retribusi, menyiapkan kebijakan teknis, serta menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.