Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 11 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 11 Tahun 2006 tentang ORGANISASI DINAS PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur 11/2006 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur No. 11 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 11 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 November 2006Tanggal Penetapan:7 November 2006
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaORGANISASI DINAS PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
LokasiPemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur
Tanggal Berlaku07 November 2006
Tanggal Penetapan07 November 2006
Tempat PenetapanMuara Sabak

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pembentukan Organisasi Dinas Kesejahteraan Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Peraturan Daerah ini dibentuk untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas kinerja organisasi kelembagaan Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Dinas ini bertugas melaksanakan perencanaan dan pengembangan, penerimaan daerah, serta pengeluaran keuangan. Fungsi Dinas meliputi perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan pelayanan umum, pembinaan UPT, dan urusan ketatausahaan di bidang pengelolaan keuangan daerah. Susunan organisasi Dinas terdiri dari Kepala Dinas, Bagian Tata Usaha, Bidang Penganggaran dan Pengendalian, Bidang Pendapatan, Bidang Keuangan, Bidang Akuntansi dan Pelaporan, UPTD, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Dinas memiliki kewenangan untuk menyiapkan peraturan perundang-undangan daerah, merencanakan penerimaan dan pengeluaran, menetapkan dan memungut pajak dan retribusi, menyiapkan kebijakan teknis, serta menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

1. Pemangku jabatan yang ada pada Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur setelah ditetapkannya Peraturan Daerah ini akan ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.

(-)