Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 3 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Magelang Nomor 3 Tahun 2007 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Magelang 3/2007 · Perda Kabupaten Magelang No. 3 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Magelang Nomor 3 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Juni 2007Tanggal Penetapan:20 Juni 2007
Kompensasi & Tunjangan PejabatPemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Magelang
Tanggal Berlaku22 Juni 2007
Tanggal Penetapan20 Juni 2007
Tempat PenetapanMungkid

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2003 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang kedudukan keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten Magelang. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup Kepala Desa dan Perangkat Desa. Peraturan ini menetapkan bahwa Kepala Desa dan Perangkat Desa diberikan penghasilan tetap setiap bulan dan/atau tunjangan lainnya yang sah. Besaran penghasilan tetap diatur berdasarkan jabatan, dengan Kepala Desa menerima 1,5 kali penghasilan Kepala Urusan/Kasi/Kadus (minimal Rp. 850.000), Sekretaris Desa 1,2 kali (minimal Rp. 650.000), dan Kepala Urusan/Kasi/Kadus sebesar UMK. Tunjangan lainnya dapat berasal dari pengelolaan tanah bengkok, dengan ketentuan sisa pengelolaan minimal 30% dialokasikan untuk penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa. Sekretaris Desa yang berstatus PNS tidak menerima penghasilan tetap, hanya tunjangan. Kepala Desa dan Perangkat Desa dari PNS juga hanya menerima tunjangan. Penjabat Kepala Desa/Perangkat Desa menerima tunjangan sebesar 50% dari bagian Kepala Desa/Perangkat Desa. Kepala Desa/Perangkat Desa yang diberhentikan sementara menerima 50% penghasilan tetap. Peraturan ini juga mengatur pemberian dana purna bhakti atau penghargaan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa yang diberhentikan dengan hormat, serta uang duka bagi yang meninggal dunia.

1. Pemberian penghasilan bagi unsur penyelenggara pemerintahan desa diluar ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa). 2. Mantan Kepala Desa dan Mantan Perangkat Desa yang masih menikmati bengkok hormat setelah ditetapkannya Peraturan Daerah ini tetap menikmati bengkok hormat sampai habis masa pengelolaan. 3. Penghasilan tetap bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (2) diterimakan sejak tanggal 1 Januari 2007. 4. Teknis pemberian penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.

(-)