Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ngawi Nomor 1 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ngawi Nomor 1 Tahun 2020 tentang PENCABUTAN PERDA NOMOR 10 TAHUN 2009 TENTANG LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA/KELURAHAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ngawi 1/2020 · Perda Kabupaten Ngawi No. 1 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Ngawi Nomor 1 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Januari 2020Tanggal Penetapan:20 Januari 2020
Organisasi Komisi & Badan NegaraPemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENCABUTAN PERDA NOMOR 10 TAHUN 2009 TENTANG LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA/KELURAHAN
LokasiPemerintah Kabupaten Ngawi
Tanggal Berlaku20 Januari 2020
Tanggal Penetapan20 Januari 2020
Tempat PenetapanNgawi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 10 Tahun 2009 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan (Lembaran Daerah Kabupaten Ngawi Tahun 2009 Nomor 10).

Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 10 Tahun 2009 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan. Pencabutan ini dilakukan karena Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah mengubah secara signifikan pedoman tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan, sehingga Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 10 Tahun 2009 dianggap tidak sesuai lagi dan perlu dicabut. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

(-)

(-)