di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Kepala Badan Keamanan Laut Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Keamanan Laut
Juga dikenal sebagai: Perka Bakamla 3/2016 · Perka Bakamla No. 3 Tahun 2016 · Perka Bakamla Nomor 3 Tahun 2016
Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan pemberian tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Badan Keamanan Laut (Bakamla) sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2013 dan persetujuan dari Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk meningkatkan kinerja pegawai dengan memberikan tunjangan berdasarkan kehadiran, nilai jabatan, dan kelas jabatan. Pegawai yang tidak memiliki tugas tertentu, diberhentikan sementara, atau pensiun tidak berhak menerima tunjangan ini. Selain itu, peraturan ini mengatur hari dan jam kerja, serta pencatatan kehadiran pegawai yang wajib dilakukan secara elektronik atau manual dalam kondisi tertentu. Pembayaran tunjangan dilakukan setiap bulan dan pegawai wajib menandatangani tanda terima pembayaran.