Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 77 Tahun 2008

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 77 Tahun 2008 tentang Pengesahan Memorandum Of Understanding On The ASEAN Power Grid (Memorandum Saling Pengertian Jaringan Transmisi Tenaga Listrik ASEAN)

Juga dikenal sebagai: PERPRES 77/2008 · PERPRES No. 77 Tahun 2008 · PERPRES Nomor 77 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2008Tanggal Penetapan:30 Desember 2008
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPengesahan Memorandum Of Understanding On The ASEAN Power Grid (Memorandum Saling Pengertian Jaringan Transmisi Tenaga Listrik ASEAN)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku30 Desember 2008
Tanggal Penetapan30 Desember 2008
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan Memorandum of Understanding on the ASEAN Power Grid yang telah ditandatangani oleh Pemerintah Republik Indonesia pada tanggal 23 Agustus 2007 di Singapura. Pengesahan ini dilakukan untuk memperkuat kerjasama antar negara anggota ASEAN dalam bidang transmisi tenaga listrik. Peraturan ini menetapkan bahwa naskah asli Memorandum dalam Bahasa Inggris dan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Jika terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan dan naskah asli, maka yang berlaku adalah naskah asli dalam Bahasa Inggris.

(-)

(-)