Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja Melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jawa Barat 5/2023 · Perda Provinsi Jawa Barat No. 5 Tahun 2023 · Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Juni 2023Tanggal Penetapan:6 Juni 2023
Kesejahteraan Sosial MasyarakatHubungan Ketenagakerjaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaOptimalisasi Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja Melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
LokasiPemerintah Provinsi Jawa Barat
Tanggal Berlaku06 Juni 2023
Tanggal Penetapan06 Juni 2023
Tempat PenetapanBandung

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 158 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Daerah Provinsi Jawa Barat (Berita Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2021 Nomor 158); 2. Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 560.05/Kep.69-Kesra/2022 tentang Tim Koordinasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Daerah Provinsi Jawa Barat.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mengoptimalkan penyelenggaraan perlindungan tenaga kerja di Provinsi Jawa Barat melalui jaminan sosial ketenagakerjaan. Latar belakangnya adalah pentingnya perlindungan tenaga kerja untuk meningkatkan kesejahteraan dan mengatasi risiko sosial ekonomi. Kebijakan ini mencakup hak dan kewajiban pekerja dan pemberi kerja, perencanaan, perlindungan dalam jaminan sosial ketenagakerjaan, fasilitasi pekerja rentan, kerja sama, partisipasi masyarakat dan dunia usaha, pemberian penghargaan, serta pembinaan, pengawasan, dan pengendalian. Ketentuan substansial meliputi kewajiban Pemerintah Daerah Provinsi untuk mengawasi pelaksanaan hak pekerja dan kewajiban pemberi kerja dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan. Pekerja berhak memperoleh jaminan sosial ketenagakerjaan yang meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, Jaminan Kematian, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya ke dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan. Pemerintah Daerah Provinsi menyusun perencanaan penyelenggaraan perlindungan tenaga kerja yang meliputi target peningkatan kepesertaan, pengawasan kepatuhan, dan fasilitasi pembiayaan. Gubernur menyelenggarakan perlindungan tenaga kerja melalui BPJS Ketenagakerjaan, termasuk peningkatan kepesertaan bagi pegawai non-ASN dan pembinaan terhadap berbagai pihak.

Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Tim Koordinasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Daerah Provinsi yang dibentuk berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 560.05/Kep.69-Kesra/2022 tentang Tim Koordinasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Daerah Provinsi Jawa Barat masih berlaku sampai dengan dibentuknya tim koordinasi sesuai dengan Peraturan Daerah ini.

1. Pemberi Kerja yang melakukan pelanggaran terhadap pemenuhan kepesertaan Pekerja dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan keberlanjutan pembayaran iuran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda, dan pencabutan izin sesuai kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi. 3. Pemberi Kerja yang melanggar ketentuan pendaftaran dan pembayaran iuran dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.