Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mengoptimalkan penyelenggaraan perlindungan tenaga kerja di Provinsi Jawa Barat melalui jaminan sosial ketenagakerjaan. Latar belakangnya adalah pentingnya perlindungan tenaga kerja untuk meningkatkan kesejahteraan dan mengatasi risiko sosial ekonomi. Kebijakan ini mencakup hak dan kewajiban pekerja dan pemberi kerja, perencanaan, perlindungan dalam jaminan sosial ketenagakerjaan, fasilitasi pekerja rentan, kerja sama, partisipasi masyarakat dan dunia usaha, pemberian penghargaan, serta pembinaan, pengawasan, dan pengendalian.
Ketentuan substansial meliputi kewajiban Pemerintah Daerah Provinsi untuk mengawasi pelaksanaan hak pekerja dan kewajiban pemberi kerja dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan. Pekerja berhak memperoleh jaminan sosial ketenagakerjaan yang meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, Jaminan Kematian, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya ke dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan. Pemerintah Daerah Provinsi menyusun perencanaan penyelenggaraan perlindungan tenaga kerja yang meliputi target peningkatan kepesertaan, pengawasan kepatuhan, dan fasilitasi pembiayaan. Gubernur menyelenggarakan perlindungan tenaga kerja melalui BPJS Ketenagakerjaan, termasuk peningkatan kepesertaan bagi pegawai non-ASN dan pembinaan terhadap berbagai pihak.