di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 90 Tahun 1964 tentang Penugasan Prof. Dr. Sudjono D. Pusponegoro Untuk Berkunjung Ke Republik Rakyat Cina Dalam Rangka Mempererat Hubungan Bidang Ilmu Pengetahuan
Juga dikenal sebagai: Keppres 90/1964 · Keppres No. 90 Tahun 1964 · Keppres Nomor 90 Tahun 1964
Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan ini diambil untuk memenuhi undangan dari Wakil Ketua Komisi Ilmu Pengetahuan dan Teknik, Republik Rakyat Tiongkok, dengan tujuan mempererat hubungan dan bertukar pengalaman dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknik antara Republik Rakyat Tiongkok dan Republik Indonesia.
Ketentuan Substansial: Keputusan ini menugaskan Prof. Dr. Sudjono D. Pusponegoro, Menteri Riset Nasional, beserta istri, untuk mengunjungi Republik Rakyat Tiongkok selama kurang lebih satu bulan. Biaya perjalanan Jakarta-Hongkong pulang-pergi ditanggung oleh Pemerintah Republik Indonesia, sedangkan biaya perjalanan Hongkong-R.R.T. pulang-pergi ditanggung oleh Pemerintah Republik Rakyat Tiongkok. Selama di R.R.T., biaya penginapan dan makan ditanggung oleh Pemerintah R.R.T., dan yang bersangkutan akan menerima uang harian dari Pemerintah Republik Indonesia sebesar 30% dari uang harian selama tiga puluh hari. Selain itu, disediakan uang representasi sebesar US $300 dalam bentuk traveller's cheque. Setelah kembali, laporan tertulis dan pertanggungjawaban keuangan harus disampaikan kepada Presiden dan Direktorat Perjalanan.