Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jayapura Nomor 3 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jayapura Nomor 3 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Jayapura 3/2023 · Perda Kabupaten Jayapura No. 3 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Jayapura Nomor 3 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 September 2023Tanggal Penetapan:29 September 2023
Dokumentasi & Informasi Hukum

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Jayapura
Tanggal Berlaku29 September 2023
Tanggal Penetapan29 September 2023
Tempat PenetapanSentani

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang tata cara pembentukan produk hukum daerah di Kabupaten Jayapura. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan pembentukan produk hukum daerah yang sesuai dengan proses dan tahapan yang benar, melibatkan masyarakat, serta menjamin kepastian hukum. Tujuannya adalah untuk memberikan pedoman bagi DPRD dan Pemerintah Daerah dalam pembentukan produk hukum daerah, mewujudkan proses pembentukan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, menjamin adanya ruang publik untuk partisipasi masyarakat, dan meningkatkan koordinasi antara Pemerintah Daerah dan DPRD.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Jenis Produk Hukum Daerah: Peraturan ini mengatur berbagai jenis produk hukum daerah, termasuk Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Bupati (Perbup), Peraturan DPRD, Keputusan Bupati, Keputusan DPRD, Keputusan Pimpinan DPRD, dan Keputusan Badan Kehormatan DPRD.
  2. Tahapan Pembentukan Produk Hukum Daerah: Tahapan yang diatur meliputi perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, dan pengundangan.
  3. Perencanaan Pembentukan Perda: Proses perencanaan meliputi penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), penyusunan rancangan Perda sesuai Propemperda, dan penyusunan rancangan Perda kumulatif terbuka.
  4. Penyusunan Perda: Rancangan Perda dapat berasal dari DPRD atau Pemerintah Daerah, disertai penjelasan atau keterangan tertulis dan/atau Naskah Akademik.
  5. Pembahasan Perda: Pembahasan dilakukan oleh DPRD bersama Bupati melalui dua tingkat pembicaraan.
  6. Fasilitasi dan Evaluasi: Rancangan Perda, Perbup, dan Peraturan DPRD disampaikan kepada Gubernur untuk dilakukan fasilitasi dan evaluasi.
  7. Penetapan, Penomoran, Pengundangan, dan Autentifikasi: Proses penetapan dilakukan oleh Bupati atau Pimpinan DPRD, diikuti dengan penomoran, pengundangan dalam Lembaran Daerah atau Berita Daerah, dan autentifikasi.
  8. Penyebarluasan: Perda disebarluaskan oleh DPRD dan Pemerintah Daerah untuk memberikan informasi dan memperoleh masukan dari masyarakat.
  9. Partisipasi Masyarakat: Masyarakat berhak memberikan masukan dalam pembentukan Perda, Perbup, dan Peraturan DPRD.

(-)

(-)