Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Asahan Nomor 5 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Asahan Nomor 5 Tahun 2013 tentang KERJASAMA DESA

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Asahan 5/2013 · Perda Kabupaten Asahan No. 5 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Asahan Nomor 5 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Februari 2013Tanggal Penetapan:28 Februari 2013
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKERJASAMA DESA
LokasiPemerintah Kabupaten Asahan
Tanggal Berlaku28 Februari 2013
Tanggal Penetapan28 Februari 2013
Tempat PenetapanKisaran

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 23 Tahun 2001 tentang Kerja Sama Antar Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Asahan Tahun 2001 Nomor 55)

Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 5 Tahun 2013 tentang Kerjasama Desa ini dibentuk untuk memenuhi ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa dan karena Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 23 Tahun 2001 sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan dan peraturan perundang-undangan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan pedoman pelaksanaan kerjasama desa. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. **Bentuk Kerjasama:** Desa dapat melakukan kerjasama antar desa dan dengan pihak ketiga, yang dapat berupa kerjasama antar desa dalam satu kecamatan, antar desa di kecamatan berbeda, antar desa di kabupaten berbeda, atau dengan pihak ketiga. Kerjasama antar desa ditetapkan dengan Peraturan Bersama Kepala Desa setelah mendapat persetujuan Camat atau Bupati, sementara kerjasama dengan pihak ketiga ditetapkan dengan Perjanjian Bersama setelah mendapat persetujuan Camat. 2. **Bidang Kerjasama:** Kerjasama desa meliputi bidang pemerintahan (misalnya, pembinaan ketentraman, pengelolaan data kependudukan, peningkatan sumber keuangan desa), bidang pembangunan (misalnya, peningkatan perekonomian masyarakat, pemanfaatan sumber daya alam), dan bidang pembinaan kemasyarakatan (misalnya, peningkatan pelayanan pendidikan, kesehatan, dan pelestarian nilai budaya). 3. **Kelembagaan:** Untuk melaksanakan kerjasama, dapat dibentuk Badan Kerjasama Antar Desa yang terdiri dari unsur Pemerintah Desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa, dan Tokoh Masyarakat Desa. Badan Kerjasama ini dapat membentuk Sekretariat untuk membantu administrasi. 4. **Tata Cara Kerjasama:** Rencana kerjasama dibahas dalam musyawarah desa, kemudian dibahas bersama dengan pihak yang akan bekerjasama. Kerjasama yang membebani APBDes harus mendapat persetujuan BPD. Kepala Desa dapat melakukan konsultasi dengan pihak terkait. 5. **Biaya Pelaksanaan Kerjasama:** Biaya kerjasama antar desa dibebankan pada APBDes, sementara biaya kerjasama dengan pihak ketiga disesuaikan dengan Perjanjian Bersama. Pengelolaan keuangan dipertanggungjawabkan oleh masing-masing pihak atau oleh Badan Kerjasama.

1. Pengaturan kerjasama desa yang telah ada wajib disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini paling lambat 6 (enam) bulan sejak saat mulai berlakunya Peraturan Daerah ini.

(-)