Peraturan Daerah Kabupaten Semarang ini mengatur penyelenggaraan pelayanan kesehatan di Kabupaten Semarang dengan tujuan meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan masyarakat dan memberikan kepastian hukum dalam pelayanan perizinan di bidang kesehatan. Latar belakangnya adalah untuk mengoptimalkan pelayanan kesehatan yang ada di RSUD, Dinas Kesehatan, Puskesmas, dan Labkesda Kabupaten Semarang.
Ketentuan substansial mencakup:
1. Pelayanan Kesehatan di RSUD Kabupaten Semarang: Mengatur objek, subjek, jenis pelayanan, persyaratan, tata cara, kelas perawatan, penempatan pasien, pemeriksaan, tindakan medis, keperawatan, pemulasaraan jenazah, hak dan kewajiban pasien serta RSUD.
2. Pelayanan Kesehatan di PUSKESMAS dan Jejaringnya: Mengatur objek, subjek, jenis pelayanan, persyaratan, tata cara, kelas perawatan, penempatan pasien, pemeriksaan, tindakan medis, keperawatan/kebidanan, hak dan kewajiban pasien serta PUSKESMAS.
3. Pelayanan Kesehatan di LABKESDA: Mengatur objek, subjek, jenis pelayanan, persyaratan, tata cara, hak dan kewajiban pasien serta LABKESDA.
4. Pelayanan Perizinan di Bidang Kesehatan: Mengatur jenis, objek, subjek pelayanan, persyaratan, tata cara, masa berlaku izin, hak dan kewajiban, serta larangan terkait perizinan di bidang kesehatan.