Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pringsewu Nomor 10 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pringsewu Nomor 10 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMILIHAN, PENGANGKATAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA PEKON

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pringsewu 10/2015 · Perda Kabupaten Pringsewu No. 10 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Pringsewu Nomor 10 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Agustus 2015Tanggal Penetapan:23 Agustus 2015
Pemilihan Kepala Daerah & DPRD

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTATA CARA PEMILIHAN, PENGANGKATAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA PEKON
LokasiPemerintah Kabupaten Pringsewu
Tanggal Berlaku23 Agustus 2015
Tanggal Penetapan23 Agustus 2015
Tempat PenetapanPringsewu

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 22 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Pekon (Lembaran Daerah Kabupaten Pringsewu Tahun 2011 Nomor 22) beserta seluruh peraturan pelaksanaannya.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang tata cara pemilihan, pengangkatan, pelantikan, dan pemberhentian Kepala Pekon di Kabupaten Pringsewu. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan kepastian dan ketertiban hukum dalam penyelenggaraan pemilihan Kepala Pekon sebagai sarana pembangunan pekon, serta melaksanakan ketentuan Pasal 49 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur tahapan pemilihan Kepala Pekon yang meliputi persiapan, pencalonan, pemungutan suara, dan penetapan. Persiapan meliputi pemberitahuan akhir masa jabatan, pembentukan panitia pemilihan, perencanaan biaya pemilihan, dan persetujuan biaya. Pencalonan mengatur persyaratan calon, pendaftaran, penelitian calon, penetapan, pengumuman calon, kampanye, dan masa tenang. Pemungutan suara mengatur tata cara pemungutan dan penghitungan suara. Penetapan mengatur penyampaian laporan hasil pemilihan dan penetapan pengesahan dan pengangkatan Kepala Pekon.

Hak dan Kewajiban:

  • Calon Kepala Pekon: Memenuhi persyaratan yang ditetapkan, menyiapkan visi dan misi, serta melaksanakan kampanye sesuai ketentuan.
  • Pemilih: Terdaftar sebagai pemilih dan memenuhi syarat usia, tidak terganggu jiwa/ingatan, tidak dicabut hak pilihnya, dan berdomisili di pekon sekurang-kurangnya 6 bulan.
  • Panitia Pemilihan: Membuat perencanaan dan tahapan pemilihan, menetapkan pemilih, melakukan penjaringan dan penyaringan calon, melaksanakan pemungutan suara, dan melaporkan hasil pemungutan suara.

1. Kepala Pekon yang diangkat sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap melaksanakan tugas dan kewajibannya sampai dengan berakhir masa jabatannya. 2. Pelaksanaan pemilihan Kepala Pekon yang saat ini sedang berlangsung setelah berlakunya Peraturan Daerah ini wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. 3. Proses pemilihan Kepala Pekon yang belum selesai sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap ditindaklanjuti oleh Bupati sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Calon Kepala Pekon yang melanggar larangan kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dikenai sanksi berupa: a. peringatan tertulis apabila pelaksana kampanye melanggar larangan walaupun belum terjadi gangguan; b. penghentian kegiatan kampanye di tempat terjadinya pelanggaran atau di suatu wilayah yang dapat mengakibatkan gangguan terhadap keamanan yang berpotensi menyebar ke wilayah lain; dan/atau c. didiskualifikasi dari pencalonan.