Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 24/12/PBI/2022

Peraturan Bank Indonesia Nomor 24/12/PBI/2022 Tahun 2022 tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Rupiah Kertas Pecahan 5.000 (Lima Ribu) Tahun Emisi 2022

Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 24/12/PBI/2022 · Peraturan BI No. 24/12/PBI/2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Agustus 2022Tanggal Penetapan:15 Agustus 2022
Perbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Bank Indonesia
TemaPengeluaran dan Pengedaran Uang Rupiah Kertas Pecahan 5.000 (Lima Ribu) Tahun Emisi 2022
LokasiBank Indonesia
Tanggal Berlaku15 Agustus 2022
Tanggal Penetapan15 Agustus 2022
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Bank Indonesia ini bertujuan untuk mengatur pengeluaran dan pengedaran uang rupiah kertas pecahan 5.000 tahun emisi 2022. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan uang rupiah dalam jumlah nominal yang cukup dan jenis pecahan yang sesuai, serta untuk meningkatkan kualitas dan keandalan uang rupiah. Peraturan ini menetapkan bahwa uang rupiah kertas pecahan 5.000 tahun emisi 2022 dikeluarkan sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia. Uang ini memiliki ciri umum dan khusus yang meliputi desain, teknik cetak, dan bahan kertas yang digunakan. Ciri-ciri tersebut termasuk gambar lambang negara, tanda tangan pejabat, dan berbagai elemen keamanan seperti watermark dan benang pengaman. Uang pecahan 5.000 tahun emisi sebelumnya tetap berlaku selama belum dicabut dari peredaran.

1. Uang rupiah kertas pecahan 5.000 tahun emisi 2001 dan tahun emisi 2016 dinyatakan masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran.

(-)