Peraturan Bank Indonesia ini bertujuan untuk mengatur pengeluaran dan pengedaran uang rupiah kertas pecahan 5.000 tahun emisi 2022. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan uang rupiah dalam jumlah nominal yang cukup dan jenis pecahan yang sesuai, serta untuk meningkatkan kualitas dan keandalan uang rupiah. Peraturan ini menetapkan bahwa uang rupiah kertas pecahan 5.000 tahun emisi 2022 dikeluarkan sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia. Uang ini memiliki ciri umum dan khusus yang meliputi desain, teknik cetak, dan bahan kertas yang digunakan. Ciri-ciri tersebut termasuk gambar lambang negara, tanda tangan pejabat, dan berbagai elemen keamanan seperti watermark dan benang pengaman. Uang pecahan 5.000 tahun emisi sebelumnya tetap berlaku selama belum dicabut dari peredaran.