Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toba Samosir No. 7 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Toba Samosir Nomor 7 Tahun 2005 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota Balige Tahun 2005-2010

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Toba Samosir 7/2005 · Perda Kabupaten Toba Samosir No. 7 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Toba Samosir Nomor 7 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2005Tanggal Penetapan:30 Desember 2005
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Detail Tata Ruang Kota Balige Tahun 2005-2010
LokasiPemerintah Kabupaten Toba Samosir
Tanggal Berlaku30 Desember 2005
Tanggal Penetapan30 Desember 2005
Tempat PenetapanBalige

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Toba Samosir Nomor 7 Tahun 2005 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota Balige Tahun 2005-2010 menetapkan rencana detail tata ruang kota Balige. Latar belakangnya adalah bahwa Rencana Umum Tata Ruang (RUTR) Kota Balige Tahun 2005-2010 masih bersifat umum dan perlu dijabarkan lebih lanjut. Tujuan dari RDTRK Balige adalah memberikan kepastian hukum dalam pemanfaatan ruang dan menciptakan instrumen pengendalian pertumbuhan dan keserasian lingkungan kota. Sasarannya adalah meningkatkan fungsi dan peranan Kota Balige, menciptakan pola tata ruang yang serasi dan optimal, serta meningkatkan daya guna dan hasil guna pelayanan. Fungsi RDTRK Balige adalah sebagai dasar bagi Pemerintah Kabupaten Toba Samosir untuk menetapkan lokasi pembangunan dan memberikan rekomendasi pemanfaatan ruang. Ruang lingkup wilayah perencanaan meliputi Bagian Wilayah Kota (BWK) Pusat Kota Balige seluas 96,4 Ha yang terdiri atas sebagian dari wilayah beberapa kelurahan dan dibatasi oleh elemen-elemen fisik tertentu.

(-)

(-)