Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 8 Tahun 2011

Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 8 Tahun 2011 tentang RETRIBUSI RUMAH POTONG HEWAN

Juga dikenal sebagai: QANUN Kabupaten Aceh Timur 8/2011 · QANUN Kabupaten Aceh Timur No. 8 Tahun 2011 · QANUN Kabupaten Aceh Timur Nomor 8 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:13 September 2011
Pajak & Retribusi DaerahOtonomi & Pemerintahan DaerahKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipeQanun
TemaRETRIBUSI RUMAH POTONG HEWAN
LokasiPemerintah Kabupaten Aceh Timur
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan13 September 2011
Tempat PenetapanIdi Rayeuk

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Timur Nomor 5 Tahun 1999 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan.

Qanun ini mengatur tentang Retribusi Rumah Potong Hewan di Kabupaten Aceh Timur. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di subsektor peternakan dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah. Tujuannya adalah untuk memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan retribusi rumah potong hewan. Ketentuan substansial meliputi: - Objek retribusi adalah pelayanan penyediaan fasilitas rumah pemotongan hewan ternak, termasuk pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dan sesudah dipotong, yang disediakan dan dikelola oleh Pemerintah Kabupaten. - Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan fasilitas Rumah Potong Hewan dari Pemerintah Kabupaten. - Retribusi Rumah Potong Hewan digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha. - Cara mengukur tingkat penggunaan jasa adalah berdasarkan jenis pelayanan dan jumlah ternak yang dipotong. - Prinsip penetapan tarif retribusi didasarkan pada tujuan memperoleh keuntungan yang layak dan berorientasi pada harga pasar. - Wajib Retribusi wajib mengisi Surat Pendaftaran Objek Retribusi Daerah (SPdORD). - Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan harus dibayar sekaligus.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajiban sehingga merugikan keuangan kabupaten diancam pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.