Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 5 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kudus Nomor 5 Tahun 2014 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kabupaten Kudus

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kudus 5/2014 · Perda Kabupaten Kudus No. 5 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Kudus Nomor 5 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 September 2014Tanggal Penetapan:15 September 2014
Badan Usaha Milik DaerahPerbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kabupaten Kudus
LokasiPemerintah Kabupaten Kudus
Tanggal Berlaku16 September 2014
Tanggal Penetapan15 September 2014
Tempat PenetapanKudus

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 7 Tahun 2005 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kabupaten Kudus (Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Tahun 2005 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Nomor 66).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kabupaten Kudus (PD BPR Bank Pasar). Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk mendorong pertumbuhan perekonomian daerah, meningkatkan pelayanan masyarakat di bidang perbankan, dan meningkatkan kinerja perusahaan daerah, mengingat Peraturan Daerah sebelumnya sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. **Bentuk Badan Hukum dan Kedudukan:** PD BPR Bank Pasar berbentuk Perusahaan Daerah dan berkedudukan di Kabupaten Kudus, dengan kemungkinan membuka kantor cabang atau unit pelayanan sesuai peraturan perundang-undangan. 2. **Asas, Maksud, dan Tujuan:** PD BPR Bank Pasar berasaskan demokrasi ekonomi dengan prinsip kehati-hatian dan profesionalisme. Maksud pendiriannya adalah memberikan pelayanan jasa keuangan kepada masyarakat, dengan tujuan mengembangkan perekonomian daerah, usaha mikro, kecil, dan menengah, serta menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah. 3. **Kegiatan Usaha:** Meliputi penghimpunan dana, pemberian kredit, penempatan dana dalam instrumen perbankan, dan menjalankan usaha perbankan lainnya sesuai peraturan. 4. **Modal:** Modal dasar ditetapkan sebesar Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), yang merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan dan dapat diubah dengan Peraturan Daerah. 5. **Organ Perusahaan:** Terdiri dari Bupati, Dewan Pengawas, dan Direksi, dengan kewenangan masing-masing yang diatur dalam peraturan ini. 6. **Dewan Pengawas:** Bertugas menetapkan kebijakan pengawasan, pengendalian, dan pembinaan terhadap PD BPR Bank Pasar. Dewan Pengawas bertanggung jawab kepada Bupati dan wajib memberikan laporan berkala kepada Bupati dan Otoritas Jasa Keuangan. 7. **Direksi:** Bertugas menyusun perencanaan, koordinasi, dan pengawasan seluruh kegiatan operasional PD BPR Bank Pasar. Direksi bertanggung jawab kepada Bupati melalui Dewan Pengawas. 8. **Pegawai:** Diatur mengenai pengangkatan, pangkat, golongan ruang, kenaikan pangkat, hak, penghasilan, kewajiban, larangan, serta pelanggaran peraturan kepegawaian dan pemberhentian. 9. **Dana Pensiun:** PD BPR Bank Pasar wajib mengadakan Dana Pensiun dan Tunjangan Hari Tua bagi Direksi, Pejabat Struktural dan Pegawai. 10. **Perencanaan dan Pelaporan:** Direksi wajib menyusun rencana strategis jangka panjang, rencana kerja dan anggaran tahunan, serta laporan tahunan. 11. **Tahun Buku dan Penggunaan Laba:** Tahun buku adalah tahun takwin, dan laba bersih setelah dikurangi pajak dialokasikan untuk bagian laba untuk daerah, cadangan umum, cadangan tujuan, dana kesejahteraan, dan jasa produksi. 12. **Kerja Sama dan Pengadaan Barang/Jasa:** Diatur mengenai kerja sama dengan lembaga lain, pengadaan barang/jasa, inventarisasi, penghapusan, dan pelepasan hak atas tanah dan/atau bangunan.

1. Semua kekayaan/aset dan utang piutang PD BPR Bank Pasar yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini menjadi kekayaan/aset dan utang piutang PD BPR Bank Pasar berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Bagi pegawai PD BPR Bank Pasar yang telah diangkat sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, tetap menjadi pegawai PD BPR Bank Pasar dan mendapatkan hak-haknya berdasarkan Peraturan Daerah ini. 3. Anggota Direksi, Dewan Pengawas, dan Pegawai yang telah menduduki jabatannya sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan tetap menjalankan tugas sampai masa jabatannya berakhir atau diadakan penyesuaian berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)