Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes Nomor 5 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Brebes Nomor 5 Tahun 2005 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Brebes Tahun Anggaran 2005

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Brebes 5/2005 · Perda Kabupaten Brebes No. 5 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Brebes Nomor 5 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 September 2005Tanggal Penetapan:21 September 2005
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Brebes Tahun Anggaran 2005
LokasiPemerintah Kabupaten Brebes
Tanggal Berlaku23 September 2005
Tanggal Penetapan21 September 2005
Tempat PenetapanBrebes

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 2 Tahun 2005 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Brebes Tahun Anggaran 2005.

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Brebes Tahun Anggaran 2005. Latar belakang perubahan ini adalah kesepakatan antara Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Brebes mengenai arah, kebijakan umum, strategi, dan prioritas APBD, serta penyesuaian akibat tidak tercapainya target penerimaan daerah atau adanya kebutuhan mendesak. Perubahan ini mencakup penambahan, pengurangan, dan penggeseran anggaran sesuai prioritas.

Secara substansial, APBD Tahun Anggaran 2005 mengalami perubahan sebagai berikut: Anggaran pendapatan bertambah sebesar Rp. 14.248.709.000,- sehingga menjadi Rp. 503.408.677.000,-. Anggaran belanja bertambah sebesar Rp. 18.166.534.000,- sehingga menjadi Rp. 506.585.541.000,-. Defisit setelah perubahan adalah Rp. 3.176.864.000,-. Terdapat perubahan pada pembiayaan daerah, baik penerimaan maupun pengeluaran, yang menghasilkan jumlah pembiayaan setelah perubahan sebesar Rp. 3.176.864.000,-.

Perubahan lebih lanjut mengenai pendapatan dan belanja daerah tercantum dalam lampiran Peraturan Daerah ini, meliputi ringkasan perubahan anggaran, rincian perubahan anggaran, rekapitulasi perubahan APBD menurut bidang pemerintahan dan organisasi perangkat daerah, daftar piutang daerah, daftar inventaris daerah, daftar dana cadangan, daftar utang atau pinjaman daerah, dan neraca daerah tahun anggaran yang lalu.

(-)

(-)