Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 1 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumedang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Desa Wisata

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sumedang 1/2023 · Perda Kabupaten Sumedang No. 1 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Sumedang Nomor 1 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Maret 2023Tanggal Penetapan:16 Maret 2023
Pemerintahan DesaPariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaDesa Wisata
LokasiPemerintah Kabupaten Sumedang
Tanggal Berlaku16 Maret 2023
Tanggal Penetapan16 Maret 2023
Tempat PenetapanSumedang Utara

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Desa Wisata bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan pengembangan kawasan perdesaan melalui pembangunan desa wisata, dengan tetap memelihara kelestarian alam serta nilai budaya dan adat istiadat. Kabupaten Sumedang memiliki potensi daya tarik wisata berbasis kawasan desa wisata yang khas. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Kriteria dan Klasifikasi Desa Wisata: Desa yang ditetapkan sebagai Desa Wisata harus memenuhi kriteria tertentu, meliputi potensi daya tarik wisata (alam, budaya, buatan), komunitas masyarakat yang menerima wisatawan, sumber daya lokal dan kelembagaan pengelolaan yang memadai, ketersediaan fasilitas dan sarana prasarana dasar, serta potensi pasar wisatawan. Klasifikasi Desa Wisata meliputi rintisan, berkembang, maju, dan mandiri. 2. Proses Penetapan Desa Wisata: Melalui tahapan pencanangan, penilaian, dan penetapan. Pencanangan dilakukan berdasarkan inisiatif masyarakat, lembaga kemasyarakatan desa, atau Pemerintah Desa. Penilaian dilakukan oleh tim penilai yang terdiri dari unsur Perangkat Daerah Kabupaten, praktisi pariwisata, dewan kebudayaan, akademisi, dan tenaga ahli lainnya. Bupati menetapkan Desa Wisata berdasarkan rekomendasi tim penilai. 3. Pembangunan dan Pengelolaan Desa Wisata: Pembangunan dilakukan oleh Pemerintah Desa bersama masyarakat, dengan mempertimbangkan rencana induk pembangunan kepariwisataan kabupaten. Pengelolaan Desa Wisata dapat dilakukan oleh BUMDesa, koperasi, lembaga usaha berbadan hukum, atau Pokdarwis. 4. Kewenangan Pemerintah Daerah: Pemerintah Daerah Kabupaten berwenang menyusun rencana pembangunan kawasan Desa Wisata, menetapkan Desa Wisata, mengatur penyelenggaraan dan pengelolaan kawasan Desa Wisata, memfasilitasi promosi, pengembangan daya tarik wisata, pelatihan, pemeliharaan, bimbingan masyarakat sadar wisata, mengalokasikan anggaran, dan memberikan dukungan infrastruktur. 5. Peran Serta Masyarakat: Masyarakat berperan serta dalam pembangunan Desa Wisata melalui pemberian saran, pertimbangan, pendapat, tanggapan, masukan terhadap pengembangan, informasi potensi dan masalah, serta rencana pengembangan Desa Wisata.

(-)

(-)