Peraturan Daerah Kabupaten Takalar ini mengubah bentuk hukum Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Takalar menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Panrannuangku Kabupaten Takalar. Pembentukan ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan penyediaan air minum, menunjang kebijakan dan program pemerintah daerah, menyediakan pelayanan berkualitas kepada masyarakat, mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, memperluas lapangan pekerjaan, meningkatkan sektor produksi, profesionalisme, kemandirian, serta mengembangkan Perumda dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, dan memperoleh laba sebagai sumber pendapatan asli daerah. Kegiatan usaha Perumda meliputi penyediaan air minum yang bermutu, pelayanan umum dalam sistem penyediaan air minum, dan pengembangan usaha lain yang dapat meningkatkan kinerja Perumda. Modal Perumda berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan dan sumber modal lainnya seperti penyertaan modal daerah, pinjaman, hibah, dan sumber modal lainnya. Penyelenggaraan Perumda dilaksanakan dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, meliputi transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kemandirian, dan kewajaran. Organ Perumda terdiri dari KPM, Dewan Pengawas, dan Direksi. Peraturan ini juga mengatur mengenai tata kelola perusahaan, organ perusahaan, pembiayaan, pegawai Perumda, hak dan kewajiban pelanggan, penggunaan laba, laporan kegiatan usaha, kerjasama perusahaan, anak perusahaan, penugasan pemerintah daerah, satuan pengawas intern, komite audit, pembinaan dan pengawasan, kepailitan, dan pembubaran.