Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Takalar Nomor 4 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Takalar Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Takalar menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Panrannuangku Kabupaten Takalar

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Takalar 4/2022 · Perda Kabupaten Takalar No. 4 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Takalar Nomor 4 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Juli 2022Tanggal Penetapan:18 Juli 2022
Badan Usaha Milik DaerahPenyediaan Air Bersih

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Takalar menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Panrannuangku Kabupaten Takalar
LokasiPemerintah Kabupaten Takalar
Tanggal Berlaku18 Juli 2022
Tanggal Penetapan18 Juli 2022
Tempat PenetapanPattallassang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 15 Tahun 2003 tentang Perusahaan Daerah Air Minum.

Peraturan Daerah Kabupaten Takalar ini mengubah bentuk hukum Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Takalar menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Panrannuangku Kabupaten Takalar. Pembentukan ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan penyediaan air minum, menunjang kebijakan dan program pemerintah daerah, menyediakan pelayanan berkualitas kepada masyarakat, mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, memperluas lapangan pekerjaan, meningkatkan sektor produksi, profesionalisme, kemandirian, serta mengembangkan Perumda dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, dan memperoleh laba sebagai sumber pendapatan asli daerah. Kegiatan usaha Perumda meliputi penyediaan air minum yang bermutu, pelayanan umum dalam sistem penyediaan air minum, dan pengembangan usaha lain yang dapat meningkatkan kinerja Perumda. Modal Perumda berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan dan sumber modal lainnya seperti penyertaan modal daerah, pinjaman, hibah, dan sumber modal lainnya. Penyelenggaraan Perumda dilaksanakan dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, meliputi transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kemandirian, dan kewajaran. Organ Perumda terdiri dari KPM, Dewan Pengawas, dan Direksi. Peraturan ini juga mengatur mengenai tata kelola perusahaan, organ perusahaan, pembiayaan, pegawai Perumda, hak dan kewajiban pelanggan, penggunaan laba, laporan kegiatan usaha, kerjasama perusahaan, anak perusahaan, penugasan pemerintah daerah, satuan pengawas intern, komite audit, pembinaan dan pengawasan, kepailitan, dan pembubaran.

1. Seluruh kekayaan, hak, kewajiban, dan kepegawaian yang dikelola oleh Perumda Air Minum Tirta Panrannuangku Kabupaten Takalar beralih statusnya menjadi kekayaan, hak, kewajiban, dan kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Panrannuangku Kabupaten Takalar. 2. Dewan Pengawas, Direksi, dan pegawai yang telah diangkat sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap melaksanakan tugas sampai berakhirnya masa jabatan atau masa tugasnya. 3. Ketentuan lebih lanjut mengenai perhitungan dan penetapan tarif air minum diatur dengan Peraturan Bupati.

1. KPM memberikan sanksi administrasi kepada Dewan Pengawas yang melanggar ketentuan Pasal 28 dan kepada Direksi yang melanggar ketentuan Pasal 43. 2. Sanksi administrasi berupa pemberhentian sewaktu-waktu sebagai Anggota Dewan Pengawas dan/atau pemberhentian sewaktu-waktu sebagai Direksi. 3. Dalam hal ketentuan dilaksanakan oleh KPM paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak yang bersangkutan diangkat memangku jabatan baru sebagai Anggota Dewan Pengawas dan Direksi pada Perumda dinyatakan berakhir.