Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bekasi No. 2 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi Nomor 2 Tahun 2015 tentang LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL KABUPATEN BEKASI

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bekasi 2/2015 · Perda Kabupaten Bekasi No. 2 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Bekasi Nomor 2 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Juli 2015Tanggal Penetapan:23 Juli 2015
Pembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaLEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL KABUPATEN BEKASI
LokasiPemerintah Kabupaten Bekasi
Tanggal Berlaku23 Juli 2015
Tanggal Penetapan23 Juli 2015
Tempat PenetapanCikarang Pusat

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 2 Tahun 2015 tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Kabupaten Bekasi dibentuk dengan tujuan untuk memberikan pelayanan informasi, pendidikan, hiburan yang sehat, kontrol dan perekat sosial, serta melestarikan budaya daerah untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Bekasi melalui penyelenggaraan penyiaran radio dan televisi.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) yang bersifat independen, netral, dan tidak komersial. LPPL bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Susunan organisasi LPPL terdiri dari Dewan Pengawas, Dewan Direksi, dan Stasiun Penyiaran. Dewan Pengawas bertugas menetapkan kebijakan umum, mengawasi pelaksanaan rencana kerja dan anggaran, serta mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Dewan Direksi. Dewan Direksi bertugas melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh Dewan Pengawas, mengelola LPPL, dan membuat laporan berkala dan tahunan. Stasiun Penyiaran bertugas melaksanakan penyelenggaraan penyiaran radio dan televisi lokal.

Hak dan Kewajiban:

  • Dewan Pengawas dan Dewan Direksi memiliki persyaratan tertentu untuk diangkat, termasuk integritas, dedikasi, dan pengalaman di bidang penyiaran.
  • LPPL memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada khalayak khusus, menjaga netralitas, dan meralat informasi yang keliru.
  • LPPL dilarang melakukan siaran yang menghasut, bersifat fitnah, menyesatkan, menonjolkan kekerasan, cabul, perjudian, penyalahgunaan narkotika, mempertentangkan suku, ras, agama, memperolok-olok, merendahkan harkat dan martabat, melecehkan, dan mengabaikan nilai-nilai agama dan budaya.

1. Dewan Pengawas dan Dewan Direksi yang sudah ada sebelum Peraturan Daerah ini diberlakukan, tetap menjalankan tugas dan fungsinya sampai dengan habis masa jabatan. 2. Ketentuan tentang Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (1) diberlakukan setelah masa tugas Dewan Pengawas Periode 2014 2019 habis atau berhenti / diberhentikan. 3. Dewan Direksi bertanggung jawab atas keseluruhan penyelenggaraan penyiaran, baik di dalam maupun ke luar lembaga. 4. Segala ketentuan yang mengatur Lembaga Penyiaran Publik Lokal, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini, dinyatakan tetap berlaku.

(-)