di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi Nomor 2 Tahun 2015 tentang LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL KABUPATEN BEKASI
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bekasi 2/2015 · Perda Kabupaten Bekasi No. 2 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Bekasi Nomor 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 2 Tahun 2015 tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Kabupaten Bekasi dibentuk dengan tujuan untuk memberikan pelayanan informasi, pendidikan, hiburan yang sehat, kontrol dan perekat sosial, serta melestarikan budaya daerah untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Bekasi melalui penyelenggaraan penyiaran radio dan televisi.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) yang bersifat independen, netral, dan tidak komersial. LPPL bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Susunan organisasi LPPL terdiri dari Dewan Pengawas, Dewan Direksi, dan Stasiun Penyiaran. Dewan Pengawas bertugas menetapkan kebijakan umum, mengawasi pelaksanaan rencana kerja dan anggaran, serta mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Dewan Direksi. Dewan Direksi bertugas melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh Dewan Pengawas, mengelola LPPL, dan membuat laporan berkala dan tahunan. Stasiun Penyiaran bertugas melaksanakan penyelenggaraan penyiaran radio dan televisi lokal.
Hak dan Kewajiban: