Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 51/POJK.04/2016 Tahun 2016

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 51/POJK.04/2016 Tahun 2016 tentang Tata Cara Untuk Meminta Perubahan dan/atau Tambahan Informasi atas Penyataan Pendaftaran

Juga dikenal sebagai: Peraturan OJK 51/POJK.04/2016 · Peraturan OJK No. 51/POJK.04/2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Desember 2016Tanggal Penetapan:2 Desember 2016
Pasar Modal & Bursa Komoditi

Informasi

TipePeraturan Otoritas Jasa Keuangan
TemaTata Cara Untuk Meminta Perubahan dan/atau Tambahan Informasi atas Penyataan Pendaftaran
LokasiOtoritas Jasa Keuangan
Tanggal Berlaku07 Desember 2016
Tanggal Penetapan02 Desember 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep-44/PM/1996 tanggal 17 Januari 1996 tentang Tata Cara Untuk Meminta Perubahan dan/atau Tambahan Informasi Atas Pernyataan Pendaftaran, beserta Peraturan Nomor IX.A.3 yang merupakan lampirannya.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk mengatur tata cara permintaan perubahan dan/atau tambahan informasi atas Pernyataan Pendaftaran, yang sebelumnya diatur oleh Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan, dan kini dialihkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011. Tujuannya adalah untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum dalam proses tersebut.

Ketentuan Substansial: OJK memiliki kewenangan untuk meminta perubahan dan/atau tambahan informasi pada Pernyataan Pendaftaran baik sebelum maupun sesudah menjadi efektif, jika informasi dianggap tidak memadai, palsu, menyesatkan, atau tidak jelas. Permintaan ini dapat dilakukan secara tertulis atau lisan dan harus dicatat dalam memo. Semua perubahan harus mendapatkan tanggapan dari OJK sebelum Pernyataan Pendaftaran dinyatakan efektif. Permintaan perubahan dapat mempengaruhi tanggal pengajuan Pernyataan Pendaftaran secara lengkap.

(-)

  • Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, pencabutan izin usaha, pembatalan persetujuan, dan pembatalan pendaftaran.
  • Sanksi administratif dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului peringatan tertulis.
  • OJK dapat mengumumkan pengenaan sanksi kepada masyarakat.