di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 51/POJK.04/2016 Tahun 2016 tentang Tata Cara Untuk Meminta Perubahan dan/atau Tambahan Informasi atas Penyataan Pendaftaran
Juga dikenal sebagai: Peraturan OJK 51/POJK.04/2016 · Peraturan OJK No. 51/POJK.04/2016
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk mengatur tata cara permintaan perubahan dan/atau tambahan informasi atas Pernyataan Pendaftaran, yang sebelumnya diatur oleh Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan, dan kini dialihkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011. Tujuannya adalah untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum dalam proses tersebut.
Ketentuan Substansial: OJK memiliki kewenangan untuk meminta perubahan dan/atau tambahan informasi pada Pernyataan Pendaftaran baik sebelum maupun sesudah menjadi efektif, jika informasi dianggap tidak memadai, palsu, menyesatkan, atau tidak jelas. Permintaan ini dapat dilakukan secara tertulis atau lisan dan harus dicatat dalam memo. Semua perubahan harus mendapatkan tanggapan dari OJK sebelum Pernyataan Pendaftaran dinyatakan efektif. Permintaan perubahan dapat mempengaruhi tanggal pengajuan Pernyataan Pendaftaran secara lengkap.