di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.19/MEN/2012 Tahun 2012 tentang Larangan Pengeluaran Benih Sidat (Anguilla spp) Dari Wilayah Negara Republik Indonesia Ke Luar Wilayah Negara Republik Indonesia
Juga dikenal sebagai: Permen KKP PER.19/MEN/2012 · Permen KKP No. PER.19/MEN/2012
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melindungi dan memanfaatkan keanekaragaman sumber daya ikan serta memenuhi kebutuhan benih sidat dalam negeri. Peraturan sebelumnya, yaitu Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.18/MEN/2009, dianggap belum efektif dalam memberikan perlindungan dan keberlanjutan kebutuhan benih sidat dalam negeri.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini melarang setiap orang atau korporasi untuk mengeluarkan benih sidat (Anguilla spp) dengan ukuran kurang dari atau sama dengan 150 gram per ekor dari wilayah Negara Republik Indonesia ke luar negeri. Larangan ini bertujuan untuk memastikan ketersediaan benih sidat di dalam negeri dan menjaga keberlanjutan sumber daya ikan tersebut.