Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 35/PERMEN-KP/2016 Tahun 2016

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 35/PERMEN-KP/2016 Tahun 2016 tentang Cara Pembenihan Ikan Yang Baik

Juga dikenal sebagai: Permen KKP 35/PERMEN-KP/2016 · Permen KKP No. 35/PERMEN-KP/2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Oktober 2016Tanggal Penetapan:19 Oktober 2016
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaCara Pembenihan Ikan Yang Baik
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku20 Oktober 2016
Tanggal Penetapan19 Oktober 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mengendalikan mutu induk dan benih ikan, keamanan pangan, kesehatan dan kenyamanan ikan, serta tanggung jawab terhadap lingkungan melalui pengaturan Cara Pembenihan Ikan yang Baik (CPIB). CPIB mencakup kriteria dan persyaratan teknis, manajemen, keamanan pangan, dan lingkungan yang harus diterapkan oleh setiap orang yang memproduksi Benih Ikan.

Peraturan ini mengatur sertifikasi CPIB yang dilakukan terhadap setiap jenis Benih Ikan. Unit Pembenihan Ikan yang telah menerapkan CPIB dapat diberikan Sertifikat CPIB. Sertifikat CPIB dibedakan berdasarkan nilai kelulusan (sangat baik, baik, cukup) dengan masa berlaku yang berbeda-beda (4 tahun, 3 tahun, 2 tahun). Untuk memperoleh Sertifikat CPIB, pemilik Unit Pembenihan Ikan harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan dokumen-dokumen yang dipersyaratkan.

Peraturan ini juga mengatur perubahan, perpanjangan, dan penggantian Sertifikat CPIB. Perubahan Sertifikat CPIB dilakukan apabila terdapat perubahan nama Unit Pembenihan Ikan dan/atau nama pemilik atau penanggung jawab korporasi. Perpanjangan Sertifikat CPIB dapat diajukan 1 bulan sebelum masa berlaku Sertifikat CPIB habis. Penggantian Sertifikat CPIB dapat dilakukan apabila Sertifikat CPIB rusak atau hilang.

Direktur Jenderal dan kepala dinas melakukan pembinaan terhadap Unit Pembenihan Ikan sesuai dengan kewenangannya, meliputi penerapan CPIB dan peningkatan pengetahuan serta keterampilan dalam penerapan CPIB.

1. Sertifikat CPIB yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, masih tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya.

1. Setiap Orang yang memiliki Unit Pembenihan Ikan yang melakukan pelanggaran terhadap kewajiban menjaga konsistensi penerapan kriteria dan persyaratan CPIB dan/atau melaporkan perubahan nama MPM dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif terdiri dari: peringatan tertulis, pembekuan Sertifikat CPIB, dan pencabutan Sertifikat CPIB.