Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 15 Tahun 2018

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pedoman Analisis Beban Kerja di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi

Juga dikenal sebagai: Permendesa PDTT 15/2018 · Permendesa PDTT No. 15 Tahun 2018 · Permendesa PDTT Nomor 15 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Oktober 2018Tanggal Penetapan:19 September 2018
Aparatur Sipil NegaraStandar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
TemaPedoman Analisis Beban Kerja di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
LokasiKementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Tanggal Berlaku18 Oktober 2018
Tanggal Penetapan19 September 2018
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini menetapkan Pedoman Analisis Beban Kerja (ABK) di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi sebagai acuan bagi setiap unit kerja dalam melaksanakan analisis beban kerja sesuai tugas dan fungsi masing-masing. Pedoman ABK ini mencakup:

  1. Latar belakang dan tujuan penyusunan pedoman ABK, yaitu untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik dan mewujudkan organisasi yang efektif dan efisien melalui sumber daya manusia yang berkualitas dan proporsional.
  2. Metode analisis beban kerja, yang meliputi pengertian analisis beban kerja, alat ukur (jam kerja efektif), waktu dan unit pelaksana analisis beban kerja, metode analisis (teknik analitis, praktis empiris, identifikasi beban kerja), serta aspek-aspek dalam perhitungan beban kerja (beban kerja, standar kemampuan rata-rata).
  3. Tahapan pelaksanaan analisis beban kerja, yang terdiri dari persiapan (kajian organisasi, pengumpulan data beban kerja) dan pengolahan serta penelaahan data beban kerja menggunakan formulir yang telah ditetapkan.

Analisis Beban Kerja wajib dilaksanakan oleh masing-masing Unit Kerja Eselon I dikoordinasikan oleh Sekretariat Jenderal melalui Biro yang menangani bidang organisasi dan tata laksana. Hasil Analisis Beban Kerja ditetapkan oleh masing-masing pimpinan Unit Kerja Eselon I setelah mendapat persetujuan dari Sekretaris Jenderal.

(-)

(-)