Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah di Kabupaten Ciamis. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi daerah, khususnya retribusi pemakaian kekayaan daerah. Hal ini dilakukan karena Peraturan Daerah sebelumnya (Nomor 23 Tahun 2001 sebagaimana diubah dengan Nomor 30 Tahun 2003) perlu disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. **Nama, Objek, dan Subjek Retribusi:** Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dipungut sebagai pembayaran atas setiap pemakaian kekayaan daerah. Objek retribusi meliputi pemakaian tanah, bangunan, peralatan berat, peralatan laboratorium bahan konstruksi, dan gedung serbaguna. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/memanfaatkan kekayaan daerah.
2. **Golongan Retribusi:** Retribusi ini digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha.
3. **Pengukuran Tingkat Penggunaan Jasa:** Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jangka waktu dan jenis pemakaian kekayaan daerah.
4. **Prinsip Penetapan dan Struktur Tarif:** Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan prinsip untuk memperoleh keuntungan yang layak, dengan orientasi pada harga pasar. Struktur dan besaran tarif retribusi tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah.
5. **Wilayah Pemungutan:** Retribusi dipungut di wilayah Kabupaten Ciamis.
6. **Tata Cara Pemungutan, Pembayaran, dan Pemanfaatan:** Pemungutan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Pembayaran dilakukan secara tunai/lunas, namun dapat diangsur atau ditunda dengan izin Bupati. Hasil retribusi disetorkan ke Kas Daerah dan diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan pelayanan jasa pemakaian kekayaan daerah.