Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 7 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 7 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ciamis 7/2012 · Perda Kabupaten Ciamis No. 7 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Ciamis Nomor 7 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Februari 2012Tanggal Penetapan:6 Februari 2012
Aset Milik Negara & DaerahPajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Ciamis
Tanggal Berlaku06 Februari 2012
Tanggal Penetapan06 Februari 2012
Tempat PenetapanCiamis

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 23 Tahun 2001 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 30 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 23 Tahun 2001 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah di Kabupaten Ciamis. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi daerah, khususnya retribusi pemakaian kekayaan daerah. Hal ini dilakukan karena Peraturan Daerah sebelumnya (Nomor 23 Tahun 2001 sebagaimana diubah dengan Nomor 30 Tahun 2003) perlu disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. **Nama, Objek, dan Subjek Retribusi:** Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dipungut sebagai pembayaran atas setiap pemakaian kekayaan daerah. Objek retribusi meliputi pemakaian tanah, bangunan, peralatan berat, peralatan laboratorium bahan konstruksi, dan gedung serbaguna. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/memanfaatkan kekayaan daerah. 2. **Golongan Retribusi:** Retribusi ini digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha. 3. **Pengukuran Tingkat Penggunaan Jasa:** Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jangka waktu dan jenis pemakaian kekayaan daerah. 4. **Prinsip Penetapan dan Struktur Tarif:** Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan prinsip untuk memperoleh keuntungan yang layak, dengan orientasi pada harga pasar. Struktur dan besaran tarif retribusi tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah. 5. **Wilayah Pemungutan:** Retribusi dipungut di wilayah Kabupaten Ciamis. 6. **Tata Cara Pemungutan, Pembayaran, dan Pemanfaatan:** Pemungutan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Pembayaran dilakukan secara tunai/lunas, namun dapat diangsur atau ditunda dengan izin Bupati. Hasil retribusi disetorkan ke Kas Daerah dan diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan pelayanan jasa pemakaian kekayaan daerah.

(-)

1. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau pidana denda paling banyak 3 kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar. 2. Selain itu, wajib retribusi yang melanggar ketentuan Peraturan Daerah ini sehingga merugikan keuangan daerah, diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).