Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 36 Tahun 1974

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 36 Tahun 1974 tentang Pelimpahan Wewenang Pada Menteri Pertahanan Keamanan/Panglima Angkatan Bersenjata Untuk Melakukan Pengangkatan/Penaikan Pangkat Anumerta dalam dan ke golongan Perwira-perwira menengah kepada Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia Yang meninggal dunia dan memenuhi persyaratan-persyaratan yang ditetapkan.

Juga dikenal sebagai: Keppres 36/1974 · Keppres No. 36 Tahun 1974 · Keppres Nomor 36 Tahun 1974

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Agustus 1970Tanggal Penetapan:22 Juli 1974
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPelimpahan Wewenang Pada Menteri Pertahanan Keamanan/Panglima Angkatan Bersenjata Untuk Melakukan Pengangkatan/Penaikan Pangkat Anumerta dalam dan ke golongan Perwira-perwira menengah kepada Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia Yang meninggal dunia dan memenuhi persyaratan-persyaratan yang ditetapkan.
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku13 Agustus 1970
Tanggal Penetapan22 Juli 1974
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Semua peraturan perundang-undangan tentang pemberian pangkat Anumerta kepada anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang tidak sesuai dan bertentangan dengan Keputusan Presiden ini. Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk memperlancar pelaksanaan pemberian pangkat Anumerta kepada anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, khususnya untuk meningkatkan moril personel. Wewenang pengangkatan pangkat Anumerta dilimpahkan kepada Menteri Pertahanan-Keamanan/Panglima Angkatan Bersenjata untuk Perwira Menengah, dan kepada Kepala Staf Angkatan/Kepala Kepolisian Republik Indonesia untuk pangkat Bintara ke bawah. Pengangkatan ini berlaku bagi anggota yang meninggal dunia dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Keputusan ini berlaku surut sejak 13 Agustus 1970.

1. Keputusan Presiden ini berlaku surut sejak tanggal 13 Agustus 1970.

(-)