Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 13 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukoharjo Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sukoharjo 13/2019 · Perda Kabupaten Sukoharjo No. 13 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Sukoharjo Nomor 13 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2019Tanggal Penetapan:31 Desember 2019
Perumahan & Kawasan Permukiman

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan
LokasiPemerintah Kabupaten Sukoharjo
Tanggal Berlaku31 Desember 2019
Tanggal Penetapan31 Desember 2019
Tempat PenetapanSukoharjo

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam penyerahan PSU perumahan di Kabupaten Sukoharjo, menjamin ketersediaan PSU, serta keberlanjutan pemeliharaan, pengelolaan, dan pemanfaatannya. Peraturan ini mengatur jenis-jenis perumahan (tidak bersusun dan rumah susun) dan kewajiban pengembang untuk menyediakan PSU dengan proporsi tertentu dari luas lahan. Pengembang wajib menyerahkan PSU yang telah dibangun kepada Pemerintah Daerah paling lambat 18 bulan setelah selesai dibangun, sesuai dengan rencana tapak yang disetujui. Pemerintah Daerah berhak menerima PSU yang memenuhi persyaratan umum, teknis, dan administratif. Tim Verifikasi dibentuk untuk memproses penyerahan PSU. Pemerintah Daerah dapat memanfaatkan PSU sesuai peraturan perundang-undangan, tanpa mengubah fungsi dan status kepemilikan. Pengelolaan PSU menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah, yang dapat bekerjasama dengan pihak lain. Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyerahan, pengelolaan, dan pemanfaatan PSU.

1. PSU Perumahan yang telah selesai dibangun sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, pengembang harus menyerahkan kepada Pemerintah Daerah paling lama 1 (satu) tahun sejak berlakunya Peraturan Daerah ini. 2. PSU Perumahan yang telah selesai dibangun sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, dan tidak diketahui keberadaan pengembangnya, maka Pemerintah Daerah mengambil alih PSU Perumahan setelah dilakukan verifikasi. 3. PSU Perumahan yang masih dalam tahap penyelesaian, tata cara penyerahannya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini.

Pengembang yang melanggar ketentuan mengenai penyediaan PSU dikenakan sanksi administratif berupa: 1. Peringatan tertulis; 2. Penundaan pengesahan rencana tapak baru; 3. Pengumuman kepada media massa; dan/atau 4. Pencabutan izin operasional perusahaan. Selain sanksi administratif, pelanggaran juga dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00.