Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Magelang Nomor 16 Tahun 2025

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Magelang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025

Juga dikenal sebagai: Perwali Kota Magelang 16/2025 · Perwali Kota Magelang No. 16 Tahun 2025 · Perwali Kota Magelang Nomor 16 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Agustus 2025Tanggal Penetapan:29 Agustus 2025
Hukum Pemerintahan DaerahAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Walikota (Perwali)
TemaPenjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025
LokasiPemerintah Kota Magelang
Tanggal Berlaku29 Agustus 2025
Tanggal Penetapan29 Agustus 2025
Tempat PenetapanMagelang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.

Peraturan Wali Kota ini ditetapkan sebagai tindak lanjut atas ketentuan Pasal 11 Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk menjabarkan secara rinci perubahan postur anggaran daerah yang mencakup pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah untuk tahun anggaran 2025.

Secara substansial, peraturan ini menetapkan penyesuaian nilai APBD Tahun Anggaran 2025 yang semula sebesar Rp1.117.598.216.295,00 menjadi Rp1.143.775.166.178,00. Perubahan ini mencakup peningkatan Pendapatan Daerah sebesar Rp33.532.522.573,00, peningkatan Belanja Daerah sebesar Rp28.676.949.883,00, serta penyesuaian pada pos Pembiayaan Daerah. Rincian teknis mengenai klasifikasi pendapatan, belanja, dan pembiayaan, termasuk daftar alokasi hibah (uang dan barang) serta bantuan sosial, diatur dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini. Pelaksanaan penjabaran ini selanjutnya dituangkan dalam dokumen pelaksanaan anggaran satuan kerja perangkat daerah terkait.

(-)

(-)