di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 44 Tahun 1965 tentang Pengangkatan Anggota Pemeriksa Keuangan Agung Muda/Anggota Pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan
Juga dikenal sebagai: Keppres 44/1965 · Keppres No. 44 Tahun 1965 · Keppres Nomor 44 Tahun 1965
Keputusan Presiden ini mengangkat Sdr. Sukardan S.H., Sdr. H.A. Pandelaki, Sdr. Mochtar Usman S.H., dan Sdr. Drs. Radius Prawiro sebagai Pemeriksa Keuangan Agung Muda/Anggota Pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan. Pengangkatan ini dilakukan sambil menunggu peraturan tentang kedudukan hukum dan keuangan Pemeriksa Keuangan Agung, Pemeriksa Keuangan Agung Muda, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No.6 tahun 1964. Para pejabat yang diangkat diberikan kedudukan sebagai Menteri/Pegawai golongan F/VIII P.G.P.N.-1961, serta diberikan gaji dan fasilitas-fasilitas lainnya sebagai Menteri.