Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 44 Tahun 1965

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 44 Tahun 1965 tentang Pengangkatan Anggota Pemeriksa Keuangan Agung Muda/Anggota Pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan

Juga dikenal sebagai: Keppres 44/1965 · Keppres No. 44 Tahun 1965 · Keppres Nomor 44 Tahun 1965

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:8 Maret 1965
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengangkatan Anggota Pemeriksa Keuangan Agung Muda/Anggota Pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan08 Maret 1965
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia No.158 tahun 1964 2. Keputusan Presiden Republik Indonesia No.215 tahun 1964

Keputusan Presiden ini mengangkat Sdr. Sukardan S.H., Sdr. H.A. Pandelaki, Sdr. Mochtar Usman S.H., dan Sdr. Drs. Radius Prawiro sebagai Pemeriksa Keuangan Agung Muda/Anggota Pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan. Pengangkatan ini dilakukan sambil menunggu peraturan tentang kedudukan hukum dan keuangan Pemeriksa Keuangan Agung, Pemeriksa Keuangan Agung Muda, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No.6 tahun 1964. Para pejabat yang diangkat diberikan kedudukan sebagai Menteri/Pegawai golongan F/VIII P.G.P.N.-1961, serta diberikan gaji dan fasilitas-fasilitas lainnya sebagai Menteri.

(-)

(-)