Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 5 Tahun 2014

Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Uraian Jabatan Fungsional Umum (Non Struktural) di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Juga dikenal sebagai: Perka LKPP 5/2014 · Perka LKPP No. 5 Tahun 2014 · Perka LKPP Nomor 5 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 April 2014Tanggal Penetapan:1 April 2014
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
TemaUraian Jabatan Fungsional Umum (Non Struktural) di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
LokasiLembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Tanggal Berlaku01 April 2014
Tanggal Penetapan01 April 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 4 Tahun 2010 tentang Uraian Jabatan Fungsional Umum (Non Struktural) di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Peraturan ini bertujuan untuk mengoptimalkan efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas kinerja di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dengan menetapkan Uraian Jabatan Fungsional Umum (Non Struktural). Uraian ini mencakup tugas, misi, uraian tugas, hasil kerja, bahan kerja, perlengkapan kerja, tanggung jawab, wewenang, dan syarat jabatan dari setiap Jabatan Fungsional Umum di lembaga tersebut. Peraturan ini juga menetapkan bahwa uraian jabatan tersebut dijadikan pedoman bagi pejabat dan pelaksana dalam menjalankan tugas dan fungsi mereka. Ruang lingkup peraturan ini meliputi berbagai unit organisasi di lembaga tersebut, termasuk Sekretariat Utama, Deputi Bidang Pengembangan Strategi dan Kebijakan, Deputi Bidang Monitoring-Evaluasi dan Pengembangan Sistem Informasi, Deputi Bidang Pengembangan dan Pembinaan Sumber Daya Manusia, dan Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah.

(-)

(-)