Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 51 Tahun 2015

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Dana Kegiatan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota

Juga dikenal sebagai: Permendagri 51/2015 · Permendagri No. 51 Tahun 2015 · Permendagri Nomor 51 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Juni 2015Tanggal Penetapan:8 Juni 2015
Pemilihan Kepala Daerah & DPRDOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Dalam Negeri
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Dana Kegiatan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota
LokasiKementerian Dalam Negeri
Tanggal Berlaku18 Juni 2015
Tanggal Penetapan08 Juni 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Dana Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Peraturan Menteri Dalam Negeri ini mengubah Lampiran II Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Dana Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Perubahan ini berkaitan dengan Standar Kebutuhan Pendanaan Kegiatan Pemilihan Tahun 2015, yang disesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan di bidang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

(-)

(-)